Kuningan - Banyaknya pengaduan yang menyangkut perselisihan hubungan industrial yang masuk ke dinas kami, baik itu masalah jam kerja/lem...
Kuningan - Banyaknya pengaduan yang menyangkut perselisihan hubungan industrial yang masuk ke dinas kami, baik itu masalah jam kerja/lembur, PHK, upah kerja dan lain-lain. Itu menunjukan intensitas dan kapasitas permasalah hubungan industrial semakin meningkat.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan Drs. Sadudin, M.Si dalam acara Pembinaan Pencegahan Dan Penyelesaian Hubungan Industrial, Kamis (22/11/2018) di Gedung Graha Wisesa Disnakertrans Kabupaten Kuningan.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Kuningan sangat respek terhadap kemajuan perusahaan yang ada di Kabupaten Kuningan, disamping tetap konsern terhadap nasib para pekerjanya. Oleh karena itu melalui dinas teknis yang membidangi perlindungan ketenagakerjaan kami senantiasa melakukan pembinaan agar tercipta hubungan simbiosis mutualisma, sehingga perusahaan dapat berkembang dengan baik dan pekerja dapat meningkat kesejahteraannya.
Permasalahan yang timbul selama ini antara perusahaan dan pekerja sebagian besar diakibatkan adanya mis komunikasi akan aturan aturan yang berlaku sehingga menyebabkan perselisihan hak. Tahun 2017 tercatat ada 5 kasus perselisihan, yang bisa diselesaikan secara bipartit 3, kemudian untuk tahun 2018 ada 3 kasus perselisishan yang pengaduaannya masuk ke Dinas Tenaga Kerja yang dapat diselesaikan secara bipartit.
"Data tersebut menunjukkan intensitas permasalahan yang terjadi di dunia usaha yang ada di Kabupaten Kuningan," katanya.
Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Kuningan, telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong iklim usaha di kabupaten kuningan berjalan dengan baik dan kondusif sehingga dapat meningkatkan kualitas dan produktifitas tenaga kerja.
Oleh karena itu dilaksanakan sosialisasi pembinaan, pencegahan dan penyelesaian hubungan industrial ini, dengan harapan dapat (1) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengusahaan dan pekerja terhadap pemanfaatan sarana hubungan industrial di perusahaan, (2) Meningkatkan pemahaman dalam membina hubungan industrial yang harmonis agar terjadi sinergitas antara pengusaha dan pekerja sehingga perselisihan-perselisihan ketenagakerjaan bisa diantisipasi, dan tidak terjadi PHK, (3) Meningkatkan pemahaman akan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan dan peraturan pelaksanaannya. (uu/ds)
