KUNINGAN (MARKA) - Kepada para Kepala Desa agar tidak bermain proyek dengan adanya regulasi aturan perundang-undangan saat ini, karena st...
KUNINGAN (MARKA) - Kepada para Kepala Desa agar tidak bermain proyek dengan adanya regulasi aturan perundang-undangan saat ini, karena status mereka sebagai penyelanggara negara dan pemerintahan yang diikat oleh peraturan yang berlaku.
Demikian diungkapkan kepala DPRPP Kabupaten Kuningan H. Ridwan Setiawan ketika diwawancarai tentang hal itu, Rabu (31/07/2019) di ruang kerjanya.
“Regulasi peratuturan yang berlaku agar dipelajari dengan seksama dan berhati-hati, agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Jika ada pekerjaan fisik di desa, sebaiknya dikonsultasikan ke Dinas teknis untuk membuat RAB yang benar dan pertanggungjawabannya, terus tentang kaidah-kaidah pelaksanaannya harus dilaksanakan dengan benar.
Contoh misalnya ada proyek senilai 200 juta rupiah atau lebih, meskipun ada nilai keswadayannya atau swakelola dan tidak ditenderkan harus berhati-hati karena sekarang ini masa transisi, dimana dana yang berasal dari pemerintah pusat yang dikucurkan ke desa ketentuan-ketentuannya belum jelas atau spesifik.
Mana yang memjadi tanggungjawab Kabupaten mana yang menjadi tanggungjawab pemerintah desa sesuai dengan ketentuan, takut apa bila dikemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Tentu pemerintah Kabupaten tidak bisa tinggal diam begitu saja, apabila desanya ada yang tersangkut masalah seperti itu,” pungkasnya. .(UU)
