Oleh ; Drs. D. Rusyono, M.Si.* Sebagaimana maklum bahwa KB dan Posyandu dua istilah yang sangat familiar baik di tataran pemerintah...
Oleh ;
Drs. D. Rusyono, M.Si.*
Sebagaimana maklum bahwa KB dan Posyandu dua istilah yang sangat familiar baik di tataran pemerintahan maupun kehidupan masyarakat, karena sama-sama menyentuh langsung kepada masyarakat, bahkan secara tataran waktu sudah sama-sama lama hadir di tengah masyarakat, hanya saja KB lebih dulu meluncur pada tahun 1970, karena KB lebih menjawab tantangan untuk mengatasi pertumbuhan penduduk yang begitu cepat disertai angka kematian ibu dan bayi yang cukup tinggi, sedangkan posyandu dikembangkan pada sekitar 1984 dengan maksud sebagai upaya membantu mendekatkan pelayanan kesehatan dan KB bagi masyarakat, bahkan termasuk aspek sosial dasar.
Selanjutnya program KB dan Pembangunan Keluarga dengan kelembagaan yang ada dilakukan melalui berbagai pola dalam bentuk koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, dari mulai menggerakan potensi dan sasaran program sampai kepada pelayanan masyarakat senantiasa dilakukan secara terkoordinasi berdasarkan tanggungjawab dan kewenangan masing-masing.lembaga.
Salah satu wahana paling terdepan dalam pelaksanaan / pelayanan program KB dan Pembangunan Keluarga adalah melalui pengintegrasian pelayanan sosial dasar di posyandu, dimana dimaksudkan sebagai upaya mensinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat melalui perbaikan kesehatan dan gizi, pendidikan dan perkembangan anak, peningkatan ekonomi keluarga, ketahanan pangan keluarga dan kesejahteraan sosial. Posyandu juga merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh dari dan bersama masyarakat untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan bagi ibu dan balita.
Namun saking uniknya tidak jarang dalam implementasinya sering terjadi kendala terutama dalam hal yang berhubungan dengan cakupan atau sasaran yang datang ke tempat pelayanan kegiatan (Posyandu), mengapa? dikarenakan beberapa alasan pertimbangan seperti faktor kelayakan tempat, agama, kesopanan (etika-estetika), kekurangan tenaga dan sebagainya, terutama untuk pelayanan KB padahal masih bisa disikapi secara arif, (sebagaimana Pasal 7 huruf e Permendagri 19/2011 bahwa Suntik, Pil dan Kondom bisa diintegrasikan/dilayani di Posyandu).
Ruang lingkup Layanan Sosial Dasar menurut Permendagri 19/2011
Ruang lingkup yang menyangkut substansi layanan sosial dasar adalah dititikberatkan pada bidang kesehatan dasar dan lebih bersifat pengintegrasian.
Secara khusus yang menyangkut secara langsung KB dan Pembangunan Keluarga hanya tersurat dalam beberapa pasal diantaranya sbb :
1. BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1 poin 2 sbb : Bina Keluarga Balita (BKB) adalah upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota keluarga lainnya dengan anak balita.
Pada pasal ini disebutkan juga aspek ketenagaan, yaitu hanya menyangkut tenaga kesehatan, dijelaskan dalam bentuk setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. BAB II PENYELENGGARAAN, Pasal 3 huruf e tentang Penyuluhan Kesehatan tanpa kata KB (mungkin sudah inklud di dalamnya) dan huruf g Peningkatan Perekonomian Keluarga.
3. BAB III RUANG LINGKUP, Pasal 5 tentang pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu meliputi :
- Huruf d Kesehatan Lanjut Usia, (apakah Pos Bindu atau BKL) tidak dijelaskan.
- Bina Keluarga Balita (BKB)
- Kesehatan Reproduksi Remaja (BKR)
- Peningkatan Ekonomi Keluarga (dalam KB dikenal UPPKS)
4. BAB V JENIS LAYANAN, Pasal 7 huruf e Layanan KB berupa Suntik, Pil dan Kondom.
5. BAB VII INSTANSI TEKNIS PEMBINA Pasal 19 SKPD yang mermbidangi Pemberdayaan Perempuan dan KB sebagai instansi teknis Pembina pada aspek Kesehatan Reproduksi Remaja, dijelaskan dalam kalimat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i. (tetapi di Pasal tersebut tidak ada huruf i).
6. BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 23, dapat dilakukan melalui sosialisasi, rapat koordinasi, konsultasi, workshop, lomba, penghargaan dan pelatihan.
Kekuatan dan Kelemahan Permendagri 19/2011 terhadap KB dan Pembangunan Keluarga
A. Kekuatan
1. Permendagri 19/2011 sangat memungkinkan pelaksanaan program KB diintegrasikan dengan program-program lain, terutama yang menyangkut dengan pelayanan sosial dasar masyarakat.
2. Posyandu menjadi salah satu wahana yang pertama (terdepan) dalam pelayanan masyarakat dibidang Kesehatan, KB dan pelayanan sosial dasar lain, yang memungkinkan untuk dapat terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama menengah ke bawah.
B. Kelemahan
1. Isi atau batang tubuh Permendagri 19/2011 masih belum lengkap, belum mengakomodir semua kepentingan setiap lintas sektor, baik secara konsideran maupun substansial.
2. Dari tujuh (7) jenis pelayanan di Posyandu untuk bidang KB baru tersurat BKB, BKR, BKL dan Ekonomi Keluarga. sedangkan untuk pelayanan kontrasepsi dengan metoda sederhana seperti suntik, pil dan kondom belum nampak karena masih pro dan kontra, padahal pada Pasal 7 huruf e pelayanan untuk ketiga jenis kontrasepsi sederhana tersebut dibolehkan.
3. Posyandu terkesan diperuntukan bagi masyarakat menengah ke bawah, sedangkan masyarakat atas kurang peduli.
4. Koordinasi pada tataran litas sektor masih lemah, seperti ada unsur ego sentris masih terasa.
Kesimpulan :
1. Memperhatikan amanat Permendagri No. 19 / 2011, maka posyandu wajib menjadi wahana pelayanan sosial dasar masyarakat yang paling depan setelah Puskesmas/Klinik KB termasuk pelayanan KB sederhana, berarti masih ada hal yang perlu diluruskan.
2. Dalam implementasinya Permendagri 19/2011 harus ditindaklanjuti dengan duduk bersama antar lembaga/OPD yang terkait sekaligus dibuat nota kesepahaman, agar dalam pelaksanaannya di lapangan tidak terjadi benturan kepentingan maupun ego sektor, termasuk mengantisipasi hal-hal teknis yang belum tersurat.
3. Kepada lembaga maupun perseorangan dari kalangan atas agar dapat menjadi mitra/orang tua asuh posyandu, sehingga posyandu benar-benar dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan, KB dan sosial dasar lainnya.
S E M O G A (*Penulis sebagai anggota Juang Kencana dan aktif mengajar di STIKes Kuningan) (Suber/Dink S Arizona)
