Kuningan-Koranmarka.com Rabu, 10 Januari 2024 menjadi hari yang membahagiakan bagi pasangan Disya Dwi Ajeng dan Priangga Sukma ...
Kuningan-Koranmarka.com Rabu, 10 Januari 2024 menjadi hari yang membahagiakan bagi pasangan Disya Dwi Ajeng dan Priangga Sukma Nugraha, pasalnya hari tersebut merupakan hari Pernikahan bagi mereka berdua. Selain berbahagia karena telah mengikat janji sebagai pasangan Suami Istri, pasangan tersebut juga berbangga karena yang bertindak sebagai saksi pernikahan adalah Penjabat Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, M.pd.
Selepas melangsungkan Ijab Qobul pasangan tersebut langsung mendapatkan Administrasi Kependudukan baru berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Buku Nikah. Program tersebut merupakan salah satu program unggulan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan yang telah digulirkan beberapa waktu lalu.
“Alhamdulilah saya baru saja menyerahkan KTP dan Kartu keluarga bagi pasangan Disya dan Angga. Program tersebut bernama “Paduka” (Pelayanan Adminduk Usai Perkawinan) yang merupakan program hasil Kerja Sama Antara Disdukcapil Kabupaten Kuningan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan yang memungkinkan pasangan suami istri langsung mendapatkan Administrasi Kependudukan setelah melangsungkan akad pernikahan” Ujar Iip Hidajat, sapaan akrab Pj Bupati Kuningan.
Iip pun mengapresiasi terobosan inspiratif dari Disdukcapil Kuningan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendatangi Kantor Capil untuk mengurusi adimistrasi kependudukan setelah pernikahan.
Sementara dikatakan Yudi Nugraha, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, bahwa Paduka merupakan inovasi dari Disdukcapil untuk memudahkan bagi masyarakat Kabupaten Kuningan sehingga cepat terlayani memiliki administrasi Kependudukan yang baru.
“Bagi siapapun masyarakat Kabupaten Kuningan yang ingin meraih manfaat dari program Paduka setelah pernikahan, dapat menghubungi Kantor Urusan Agama di Kecamatan masing-masing. Nanti ada formulir yang perlu di isi dengan melampirkan KTP dan KK lama, setelah itu pihak KUA yang akan mengurus ke Capil.” Kata Yudi. (Umal)