Dua Kasus Susila Diduga Mencoret Salah Satu SMKN di Kabupaten Majalengka 

Majalengka-Koranmarka.com Dunia pendidikan di Kabupaten Majalengka kembali disorot setelah muncul dua kasus susila terpisah yang...



Majalengka-Koranmarka.com
Dunia pendidikan di Kabupaten Majalengka kembali disorot setelah muncul dua kasus susila terpisah yang melibatkan oknum tenaga pendidik dan pelajar yang berada di salah satu SMKN di Kabupaten Majalengka.

DPC PPWI Kabupaten Majalengka telah melakukan penelusuran lapangan dan konfirmasi untuk menguji kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Minggu 21/6/26.

*1. Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru*  
Informasi viral di media sosial pada Rabu 8/11/2023 menyebut dua oknum guru salah satu SMKN di Majalengka digerebek warga saat berada di rumah kosong di Perumahan Alam Jaya Mas, Desa Karangasem, Kec. Leuwimunding.

Berdasarkan penelusuran awak media, lokasi kejadian dibenarkan oleh sejumlah warga sekitar. “Iya betul kejadian penggerebekan oleh warga tempatnya di rumah itu,” ujar warga sambil menunjuk rumah yang dimaksud. November 2023.

Warga menyebut rumah tersebut milik keluarga salah satu oknum guru perempuan dan sering didatangi bersama orang yang bukan mahramnya, sehingga menimbulkan keresahan dan memicu aksi penggerebekan bersama aparat.
"Kami tahu suami sahnya, maka kami curiga kenapa masuk rumah bersama laki laki lain?" Tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun kedua oknum yang bersangkutan terkait status kepegawaian dan sanksi internal.

*2. Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur*  
Kasus kedua menyangkut dugaan persetubuhan yang dilakukan enam Anak Menghadapi Hukum (AMH) diantaranya satu AMH adalah siswa di salah satu SMKN di Kabupaten Majalengka, terhadap korban anak di bawah umur hingga korban hamil dan melahirkan. Perbuatan diduga dilakukan secara terpisah tempat dan waktu dengan modus rayuan.

Perjuangan keluarga korban dimulai dengan laporan resmi ke Polres Majalengka pada 25/8/2025, Nomor: STTPL/B/397/VIII/2025/SPKT. Setelah penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Majalengka dan mulai disidangkan Februari 2026.

Sidang digelar tertutup karena para pelaku masih di bawah umur. Juru Bicara PN Majalengka menjelaskan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan. “Keenam anak yang berhadapan dengan hukum dijatuhi putusan bervariasi, mulai 1 tahun hingga 2 tahun kurungan penjara. Ada salah satu terdakwa dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mjl yang awalnya dituntut 1 tahun oleh JPU, namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun,” jelas Jubir PN Majalengka, Rabu 11/3/2026.

Orang tua korban, warga Kec. Jatiwangi, berharap putusan ini menjadi efek jera. “Kami menuntut keadilan demi harga diri keluarga dan masa depan anak kami,” ujarnya.

*PPWI Kirim Surat Konfirmasi*  
Untuk melengkapi asas keberimbangan dan kode etik pewarta, DPC PPWI Kabupaten Majalengka pada Jumat 12/6/2026 mendatangi salah satu SMKN yang disebut dan mengirimkan surat konfirmasi Nomor: 027/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/VI/2026. 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait kedua kasus tersebut.

Awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi.

Kontributor

Nama

.pemerintaha,5,.pemerintahan,81,234 SC,9,AFF 2018,4,Amin Santono,4,Aneka,117,Asean Games,1,Bara Nusantara,1,Bisnis,1,BNN,1,Bunda paud,1,Cirebon,5,Dana Desa,1,Demo,2,Desa Dukuhlor,1,desa pajambon,1,DPRD kuningan,3,Ekonomi,20,Fatwa,1,Gebyar 10001 Merah Putih,1,H Ujang Kosasih,1,Habib Rizieq,1,Haji,1,Hari Jadi Kuningan 520,2,Hari Pangan,1,Hot News,22,Hri Jadi Kuningan 520,1,Hukum,23,HUT PGRI,1,IPB,1,Jawa Barat,1,Jepang,1,Jokowi,3,Jurnalis,1,Kekerasan,3,KEMENAG KUNINGAN,1,Kesehatan,11,Ketua DPC PKB Kuningan,1,Korupsi,6,KPK,4,KPU,1,Kuningan,102,Kuningan Bercahaya,1,Ma'ruf Amin,1,MI PUI KUNINGAN,1,MR,1,MUI,1,Narkoba,2,Nasional,12,ODOJ,1,Olahraga,10,PAN,1,Partai Demokrat,2,Pekan Raya Kuningan,1,peme,1,Pemerintah,1,Pemerintaha,12,Pemerintahan,274,Pemilu 2019,4,Pendidikan,43,Pertanian,1,PKS,2,PMERINTAHAN,1,Politik,36,Politik Uang,1,PPP,1,Prabowo,1,PWI Kuningan,1,Rekor Dunia,1,Religi,1,Romahurmuziy,1,Saptonan,1,Skandal,1,smpn 1 kuningan,1,Smpn 6 Kuningan,1,Sosial Budaya,16,Stunting,1,Tasikmalaya,1,Timnas U-16,1,Tommy Soeharto,1,Vaksin,1,Wisata,1,Yosa Octora Santono,1,
ltr
item
Koran Marka: Dua Kasus Susila Diduga Mencoret Salah Satu SMKN di Kabupaten Majalengka 
Dua Kasus Susila Diduga Mencoret Salah Satu SMKN di Kabupaten Majalengka 
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhHtIrVZpglO72Ae8gGLOi6CRKxwIJHrhPD4Yh013QFqftjuHeDSdVo1O5ZOegJVGmCvTqryagRgnyWOAOEvpFohbcfFUXIbQPyR9bFXdD5XKKHNUXqPsF4X8lnd3q9PqCY_-_ziPM_EQXIpdZA-rpvGzbDDEGUFFSTVfdm8KqoQBBGNbPoMWaUci7y2s8
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhHtIrVZpglO72Ae8gGLOi6CRKxwIJHrhPD4Yh013QFqftjuHeDSdVo1O5ZOegJVGmCvTqryagRgnyWOAOEvpFohbcfFUXIbQPyR9bFXdD5XKKHNUXqPsF4X8lnd3q9PqCY_-_ziPM_EQXIpdZA-rpvGzbDDEGUFFSTVfdm8KqoQBBGNbPoMWaUci7y2s8=s72-c
Koran Marka
http://www.koranmarka.com/2026/06/dua-kasus-susila-diduga-mencoret-salah.html
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/2026/06/dua-kasus-susila-diduga-mencoret-salah.html
true
7649270645801447767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy