Kuningan - Pembangunan gedung futsal di Desa Garatengah , Kecamatan Japara ditengarai tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , p...
Kuningan - Pembangunan gedung futsal di Desa Garatengah , Kecamatan Japara ditengarai tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , padahal izin tersebut sangat penting .
Kades Garatengah Esih , mengaku untuk pembangunan futsal pihaknya belum mengurus IMB . "Untuk perizinan dan lain-lainnya pihak desa menyerahkan ke pihak kecamatan saja" jelasnya ringkas .
Gedung futsal yang dibangun diatas lapang sepak bola itu diproyeksikan secara bertahap. Untuk pekerjaan pondasi dan pemasangan struktur besi WF dianggarkan sebesar 279 jutaan. Biaya tersebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2018.
Menyikapi hal itu Kabid Perizinan DPMPTSP Kuningan Asep James Bond merasa prihatin dan kecewa apalagi dengan adanya laporan beberapa kepala desa yang masih mengabaikan keharusan memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan pada setiap pelaksanaan pekerjaan bangunan. Misalnya pada pembangunan gedung baru , renovasi bentuk bangunan dan pekerjaan tembok batas bidang.
" Pada roses permohonan IMB ini yang penting pada kajian teknisnya.Hal ini untuk keamanan dan kenyamanan semua. Apalagi yang berkaitan dengan bangunan publik atau yang lokasi rencana bangunnya berbatasan dengan akses publik ." Jelas Asep
Dalam IMB , lanjut Asep , keandalan bangunan , dampak lingkungan serta kepatuhan pada regulasi yang mengatur kajian tata ruang pun jadi pertimbangan . " Jadi agar ada keteraturan untuk semua aspek itu , harus ditempuh IMB -nya " tegas Asep menutup pembicaraan.( Didi Axelo)
