Kuningan - Ciri koperasi yang sehat adalah setiap akhir tahun anggaran melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan / red) dan itu wajib yang...
Kuningan - Ciri koperasi yang sehat
adalah setiap akhir tahun anggaran melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan /
red) dan itu wajib yang harus dilakukan oleh koperasi. Demikian dikatakan Ketua
Dekopinda Kabupaten Kuningan H. Fachrudin melalui sekretarisnya Drs. H. Endang
Komarudin, Jumat (26/04/2019) di ruang kerjanya.
Menurutnya, sarat mutlak yang harus
dilakukan koperasi itu adalah salah satunya melaksanakan RAT tujuanya adalah untuk melakukan evaluasi
terhadap kepengurusan serta perkembangan koperasi selama 1 (satu) tahun
terakhir.
“Setiap koperasi diminta untuk menyampaikan
laporan atau hasil dari RAT yang telah dilakukan. Sebab, salah satu bentuk
koperasi sehat adalah dikelola dengan baik dan benar serta dituangkan dalam
laporan RAT,” kata Endang.
RAT harua dilakukan setiap awal
tahun, rentang waktunya adalah bulan Januari sampai dengan Maret, kecuali
koperasi yang sudah dikategorikan sebagai skala besar dan memiliki omzet hingga
miliaran rupiah, pelaksanaan RAT diberikan dispensasi hingga bulan Juni setiap
tahun.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi
di bidang perkoperasian, Dekopinda Kuningan telah melaksanakan program
pembinaan kepada pengurus koperasi yang masuk keanggotaan. Pihaknya selalu
memberikan arahan kepada pengurus koperasi agar menjalankan semua kewajiban
Organisasi Dekopinda Kuningan itu sebanyak
122 koperasi yang berbadan hukum, dan belum lama ini kita melaksanakan
pembinaan di lima kewadanan dan mengundang 100 anggota, yang hadir hanya 80
koperasi. Namun ada yang masuk menjadi anggota baru kurang lebih sebanyak 19
jadi untuk anggota yang tercatat di Dekopinda sekarang sebanyak 140 koperasi.
“Sementara berdasarkan catatan hanya
ada 60 koperasi yang di kategorikan sehat, itu pun catatannya sesuai anggota
yang mengundang RAT,"pungkasnya
Pihaknya berharap, koperasi-koperasi
yang ada khususnya yang sudah berbadan hukum, para pengurus koperasi bisa
memahami hak-hak dan kewajiban yang harus dilakukan. (DS)