Kuningan - Sebanyak 80 peserta yang terdiri dari perangkat desa/kelurahan dan kecamatan mengikuti Sosialisasi Desa Dan Kecamatan Layak Lay...
Kuningan - Sebanyak 80 peserta yang terdiri dari perangkat desa/kelurahan dan kecamatan mengikuti Sosialisasi Desa Dan Kecamatan Layak Layak Anak 2019, pada hari Selasa (23/04/2019) di Wisma Permata Kuningan.
Kepala Dinas Sosial PP Dan PA yang diwakili Kabid PPA, Drs. Hj. Cicih Setiamulyasih mengatakan, anak memberikan corak dan wana tersendiri pada kehidupan bangsa dimasa mendatang, karenanya kualitas bangsa akan sangat bergantung dan ditentukan oleh kualitas anak-anak masa sekarang.
Dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak, pemerintah telah mendesain suatu sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang teritegrasi dan berkelanjutan melalui pengembangan kebijakan Kabupaten layak anak (KLA), yang bertujuan mengsinergikan Sumber Daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat dipastikan.
Untuk mewujudkan suatu kabupaten menjadi layak anak, diperlukan peran serta semua pihak bahwa masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok harus berperan aktif dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Desa dan kelurahan merupakan lingkungan yang paling dekat dengan anak, sehingga kondisinya berpengaruh langsung terhadap perlindungan, pertumbuhan dan perkembangan anak baik secara fisik maupun mental” katanya.
Desa/kelurahan layak anak merupakan pembangunan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang berada di lingkunganya, dalam rangka (1) menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak, (2) melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi dan (3) mendengar pendapat anak. (DS)
Kepala Dinas Sosial PP Dan PA yang diwakili Kabid PPA, Drs. Hj. Cicih Setiamulyasih mengatakan, anak memberikan corak dan wana tersendiri pada kehidupan bangsa dimasa mendatang, karenanya kualitas bangsa akan sangat bergantung dan ditentukan oleh kualitas anak-anak masa sekarang.
Dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak, pemerintah telah mendesain suatu sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang teritegrasi dan berkelanjutan melalui pengembangan kebijakan Kabupaten layak anak (KLA), yang bertujuan mengsinergikan Sumber Daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat dipastikan.
Untuk mewujudkan suatu kabupaten menjadi layak anak, diperlukan peran serta semua pihak bahwa masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok harus berperan aktif dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Desa dan kelurahan merupakan lingkungan yang paling dekat dengan anak, sehingga kondisinya berpengaruh langsung terhadap perlindungan, pertumbuhan dan perkembangan anak baik secara fisik maupun mental” katanya.
Desa/kelurahan layak anak merupakan pembangunan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang berada di lingkunganya, dalam rangka (1) menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak, (2) melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi dan (3) mendengar pendapat anak. (DS)