KUNINGAN - P ermasalahan hubungan industrial dan syarat kerja dari waktu ke waktu semakin komplek dan bervariasi, data menunjukan tah...
KUNINGAN - Permasalahan
hubungan industrial dan syarat kerja dari waktu ke waktu semakin komplek dan
bervariasi, data
menunjukan tahun ini ada sekitar kurang lebih 5 pengaduan yang menyangkut perselisihan hubungan
industrial,
baik itu masalah jam kerja / lembur, phk, upah kerja dan juga hal-hal
yang menyangkut syarat kerja,
diantaranya pencatatan pkb, pkwt, tenaga kontrak, outsourcing dan lain sebagainya. Itu menunjukan intensitas dan
kapasitas permasalah hubungan industrial
dan syarat kerja semakin meningkat.
Demikian diungkapkan Kepala
Seksi Hubungan Industrial Yayah Meliawati,
S.Kom, dalam acara Pembinaan Induatrial Dan Syarat Kerja, yang diikuti oleh 100
orang dari 50 perusahaan yang ada di Kabupaten Kuningan, rabu (10/07/2019).
Dalam kegiatan ini tampil sebagai pemateri Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Ir. Bambang Wahyudi dan beberarapa orang ahli dari BPJS Kesehatan.
Dalam kegiatan ini tampil sebagai pemateri Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Ir. Bambang Wahyudi dan beberarapa orang ahli dari BPJS Kesehatan.
Maksud
dan tujuan kegiatan pembinaan bagi pekerja dan pengusaha adalah untuk meningkatkan pengetahuan
dan pemahaman pengusaha dan pekerja terhadap pelaksanaan pemanfaatan sarana
hubungan industrial di perusahaan, meningkatkan
pemahaman tentang hal-hal yang menyangkut sayarat kerja meliputi hak dan kewajiban
yang belum diatur dalam UU dan memang perlu diatur
dalam hubungan kerja.
Kepala
Disnakertrans Drs. H. Saduddin, M.Si mengatakan, pembinaan hubungan
industrial dan syarat kerja sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan
harus diarahkan untuk terus mewujudjan hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan.
“Untuk
itu pengakuan dan penghargaan terhadap hak azasi manusia sebagaimana yang
dituangkan dalam tap MPR No.XVII / MPR / 1998 harus diwujudkan,” katanya.
Dalam
bidang ketenagakerjaan,
ketetapan MPR ini
merupakan tonggak utama dalam menegakkan demokrasi di tempat kerja. Penegakkan
demokrasi ditempat kerja diharapkan dapat mendorong partisipasi yang optimal
dari seluruh tenaga kerja, sehingga
dapat menunjang tercapainya pembangunan ekonomi nasional.
Dalam
“hubungan industrial” atau lingkup
hukum ketenagakerjaan yang kita kenal istilah normatif ( norma kerja ) dan
syarat kerja,
tentu saja di dalamnya terdapat hubungan antara pekerja dan pengusaha yang
saling menuntut adanya hak dan kewajiban masing-masing fihak. Meliputi hak dan kewajiban
yang belum diatur dalam undang-undang,
tapi perlu diatur dalam hubungan kerja yang juga dikenal dengan istilah “syarat kerja “
Sejalan
dengan hal tersebut untuk memberikan wawasan pengetahuan para pengusaha dan
pekerja di Kabupaten
Kuningan, sehingga dapat
mengimplementasikan berbagai aturan ketenagakerjaan sebaik-baiknya, maka dilaksanakan
pembinaan hubungan industrial dan syarat
kerja.
Dengan
adanya kegiatan para pengusaha dan pekerja mampu
meningkatkann wawasan dan pengetahuan tentang
peraturaan ketenagakerjaan dan pelaksanaannya. Juga mampu mampu meningkatkan produktivitas para
pekerja, sehingga dapat mendorong
perkembangan usaha. Selin itu dapat menjamin
keberlangsungan usaha dalam hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. Sehingga pengusaha dan pekerja
dapat menjalankan syarat kerja yang
diperjanjikan antara ke dua belah fihak. (DS).
