Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan sebaga Ketua Harian Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Drs. H. Sadudin, M...
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan sebaga Ketua Harian Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Drs. H. Sadudin, M.Si memerintahkan pada kepada Bidang Perlindungan Tenaga Kerja sebagai Sekretaris Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Ir. Bambang wahyudi bersama team / anggotanya kepala seksi hubungan industrial dan syarat kerja Yayah Meliawati, S.Kom, Kepala Seksi Jaminan Sosial Kesejahteraan Tenaga Kerja Drs. Asep Samsu Romli, Siti Ngaisah, S.Sos sebagai mediator hubungan industrial dan syarat kerja, beserta DPC Apindo Emon Surahman. SE dan Wakil Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kuningan Endang Garnedi, melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya 1440 H dan cuti bersama tahun 2019 ke perusahaan-perusahaan diantaranya ke PT. Puspita Cipta group dan Sangkan Park, pada Senin - selasa (1 - 2/07/ 2019
Hasil Monitoring dan Evaluasi (MONEV) pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) pada dasarnya sudah dilaksanakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 2 tahun 2019.
Seperti halnya di Sangkan Park, meskipun selama 1 (satu) bulan atau selama bulan puasa / ramadhan perusahaan libur tidak beroprasi / tidak buka, tapi Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tetap di berikan, karena sudah di programkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya.
Lembaga Kerja Sama (LKST) Tripartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi antara pemangku kepentingan Tripartit (serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah) untuk komunikasi, konsultasi dan pertimbangan.
Ditujukan untuk memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan dan pemecahan masalah khusunya di kabupaten kuningan, alhamdulilah perusahaan sudah melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan. (Disnakertrans / DS)
