Launching Kartu Identitas Anak (KIA) Di Kecamatan Darma KUNINGAN (MARKA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuninga...
Launching
Kartu Identitas Anak (KIA) Di Kecamatan Darma
KUNINGAN (MARKA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Kuningan terus melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat di
Kabupaten Kuningan, karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang keberadaan
Kartu Identitas Anak (KIA) membuat
Sampai sekarang sudah sekitar 52.000
yang telah memiliki KIA, dan mulai Tahun 2019 seluruh anak Indonesia wajib
memiliki Kartu Identitas Anak. Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diperkenalkan
ke publik secara terbatas pada Tahun 2016. Sedangkan untuk Kabupaten Kuningan
Launching pertama KIA pada Tahun 2017 di Kecamatan Kramatmulya.
Demikian disampaikan Kepala Bidang
Pelayanan Pencatatan Sipil saat memberikan sambutan, Iwan Drajat Santana, SH dalam
Rangka Launching Kartu Identitas Anak (KIA) Se-Kecamatan Darma, di Desa Sakerta
Timur, Jum’at (09/08/2019). Launching KIA dibuka secara resmi oleh Ketua LKKS
Kabupaten Kuningan, Hj. Ika Siti Rachmatika, dan dihadiri oleh unsur Muspika
Kecamatan Darma serta seluruh masyarakat Se-Kecamatan Darma.
Ia mengatakan, KIA merupakan
perwujudan kesungguhan Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sehingga tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan administrasi kependudukan
yang sebelumnya hanya penduduk yang telah mencapai usia 17 tahun keatas atau
yang sudah menikah yang boleh punya KTP.
“Sekarang penduduk yang berusia
dibawah 17 tahun juga wajib punya KTP Anak yang disebut KIA. Dalam kaitan ini
juga Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan,
perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan
dan pemenuhan hak konstitusional Warga Negara Indonesia,”pungkas Iwan.
Sementara itu, Ketua Lembaga
Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan, Hj. Ika Siti
Rachmatika, mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, yang telah menyelenggarakan pelayanan Kartu
Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Kuningan. Karena KIA merupakan Identitas Anak
sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
“Saya sangat mendukung dan memberikan
apresiasi. Semoga ini dapat menjadi awal bagi masyarakat untuk mendukung dan
berpartisipasi melalui pembuatan KIA. Karena dengan adanya KIA ini dapat lebih
mempermudah berbagai pendataan, termasuk jika terjadi masalah kesejahteraan
sosial,” kata Ika. (DS)
