KORAN (MARKA) - M erujuk pada U ndang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta peraturan daerah K ab...
KORAN
(MARKA) - Merujuk pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah, serta peraturan daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 tahun 2013 tentang
pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, telah mengamanatkan bahwa pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib‚ yang harus diselenggarakan
oleh seluruh organisasi perangkat daerah pemerintahan Provinsi /Kabupaten secara bersama-sama oleh
seluruh lintas sektoral.
Demikian diungkapkan Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Kuningan, Drs. H. Dadang Supardan, M.si pada sambutanya dalam rangka
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender di kabupaten
kuningan, Kamis (22/08/2019)
di Gedung Wanita Cigintung Kuningan. .
Dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat secara adil dan merata sesuai keadilan dan kesetaraan gender, pemerintah kabupaten Kuningan merasakan perlu adanya upaya percepatan pengarusutamaan
gender dalam pembangunan daerah.
Percepatan pelaksanaan PUG di Kabupaten Kuningan dilandaskan
pada peraturan daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2013, tentang
pengarusutamaan gender dalam pembangunan Kabupaten Kuningan.
Tindak lanjut dari Perda tersebut adalah dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2014, tentang rencana aksi pengarusutamaan gender yang
dipergunakan juga sebagai dasar perencanaan pembangunan di kabupaten kuningan.
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018, tentang pedoman
perencanaan dan penganggaran responsif gender
membentuk kelembagaan pengarusutamaan
gender, seperti kelompok
kerja pengarusutaman gender di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan yang
terdiri dari para Kepala SKPD, pembentukan focal point pengarusutamaan gender yang
beranggotakan para perencana program di SKPD, tim data gender dan anak, beranggotakan
pegawai tertentu dari SKPD yang berkaitan dengan data, tim peraihan anugerah Parahita Ekapraya,
merupakan tim yang dibentuk khusus, terdiri dari personifikasi dengan keahlian
tersendiri yang dibutuhkan guna mendukung perolehan kemenangan peraihan
anugerah parahita ekapraya.
“Maka dalam
rangka menghadapi event monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan
gender di tahun 2020, dimana seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia akan
dinilai oleh presiden republik indonesia,”
katanya.
Bupati
sangat berharap kita semua menggalang
kebersamaan terutama dalam menghadapi penilaian, menyediakan bukti/eviden
dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan serta dalam menghadapi uji
wawancara lisan oleh tim penilai. Targetnya
adalah kita mampu meningkatkan kategori penilaian dari madya menjadi utama,
minimal mempertahankan kategori madya yang sudah kita dapatkan tahun 2018 yang
lalu. (DS)
