KUNINGAN (MARKA) - Berkenaan dengan pencairan dana dari pusat, bahwa di SD dibagi tiga kelompok dan pencairan dana tersebut terdapat tiga...
KUNINGAN (MARKA) - Berkenaan dengan pencairan dana dari pusat, bahwa di SD dibagi tiga kelompok dan pencairan dana tersebut terdapat tiga termin, termin pertama sebesar 25 %, kedua 45 % dan ketiga 30 %, itupun ada tenggang waktunya, sesuai dengan Permen Keuangan Nomor 50.
Untuk termin pertama dapat dicairkan bulan April 2019 dan pencairan berikutnya setelah ada penyerapan 75 % dari dana awal. Demikian diungkapkan Rizal Kabid Sapras SD pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Senin (19/08/2019).
Rehab Gedung SD tersebut ada yang satu lokal dan ada yang sampai 6 lokal dengan pengerjaan fisik yang berbeda-beda, ada yang ringan, sedang dan berat.
“Kalau dua lokal dapat berapa yang dan 6 lokal dapatnya berapa, itu akan sangat jomplang,” katanya.
Dalam pelaksanaan proyek ini harus review ke program yang dilaksanakan pada tahun 2918 dari inspektorat.
Untuk SD saat ini ada 105 sekolah yang mendapat proyek ini dengan pencairan yang berbeda-beda, ada yang 70 – 30 dan 30 – 70 tergantung berapa besar jumlah uang yang masuk dari kas pusat ke kas daerah. (UU)
