KUNINGAN (MARKA) - Tiga Raperda tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kemuning Kabupaten Ku...
KUNINGAN (MARKA) - Tiga Raperda tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kemuning Kabupaten Kuningan dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan, disyahkan pada Rabu (31/07/2019).
Pemberian IMB adalah pelayanan yag disediakan dan / atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, yang meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB) dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pengawasan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yana menempati bangunan tersebut.
PDAM Kabupaten Kuningan merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kuninngan, yang keberadaannya diperlukan sebagai salah satu unsur pelaksana otonomi daerah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, dalam penyediaan air bersih sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditehtukan.
PDAM Kabupaten Kuningan yang keberadaannya didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2008, tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan, sebagaimana telah diubah dengan Paraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2008, tentang Pendirian Perusahaan Derah Air Minum Kabupaten Kuningan dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008, tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dangan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008, tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan.
Perusahaan Daerah Aneka Usaha, merupakan salah satu badan usaha milik daerah Kabupaten Kuningan, yang keberadaannya diperlukan sebagai salah satu unsur pelaksana ekonomi daerah untuk dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah serta perekonomian Kabupaten Kuningan. (UU/DS)
