KUNIMGAN (MARKA) - Tidak kurang 70 wartawan baik tv, radio, online, yang biasa melakukan peliputan di kabupaten kuningan, melakukan ak...
KUNIMGAN (MARKA) - Tidak kurang 70 wartawan baik tv, radio, online, yang biasa melakukan peliputan di kabupaten kuningan, melakukan aksi demo di depan Gsdung DPRD Kuningan terkait Rancangan Undang-Undang KUHP, di mana terdapat pasal-pasal kontroversial yang dinilai mengekang, bahkan berpotensi pembungkaman dan pembredelan Pers.
Kegiatan ini bertepatan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kuningan periode 2019 – 2024. Momentum ini dijadikan ruang aksi oleh para jurnalis tersebut, bersama puluhan insan media lainnya selain anggota PWI, tergabung dalam Aliansi Wartawan Kuningan Bersatu, bergerak longmarch menuju gedung DPRD setempat, untuk menyuarakan apa yang menjadi tuntutan.
Orasi-orasi lantang juga perlawanan simbol lewat aksi happening art, diserukan kepada seluruh pejabat yang sedang menghadiri acara pelantikan tersebut. Aksi ini pun turut didukung oleh sejumlah insan pers dari kabupaten/kota tetangga.
Usai pelantikan Ketua DPRD telah selesai. Kordum, Iyan Irwandi, didampingi Negosiator Aksi, Ali, terus berdiplomasi dengan komando pengendali masyarakat pihak Kepolisian, meminta untuk mereka bisa masuk untuk bisa membawa Ketua dan Anggota DPRD segera menemui massa aksi. Alot, karena tak cukup sekali ajuan itu disampaikan.
Nuzul Rachdy, ketua DPRD Kuningan yang baru menampakkan diri di depan massa aksi. Namun, itu belum membuat puas, massa aksi meneriakan lagi panggilan untuk anggota DPRD lainnya, juga menginginkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah yang tampak menghadiri acara pelantikan, turut menemui mereka. Tapi, hanya para Wakil Ketua DPRD yang akhirnya keluar.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, sebagai mantan wartawan, dirinya menerima semua tuntutan tersebut sebagai bentuk aspirasi. Ia tetap menganggap bahwasannya awak media merupakan pilar keempat demokrasi, yang berfungsi sebagai kendali sosial, siaran informasi, dan juga hiburan masyarakat.
Adapun 9 tuntutan yang didesakkan Aliansi Wartawan Kuningan Bersatu kepada DPRD, sebagai berikut :
- Presiden dan DPR RI tidak hanya menunda melainkan juga membatalkan RUU KUHP yang mengancam kebebasan Pers.
- Kembali tegakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
- Hentikan dan adili para pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis.
- Kapolri Tito Karnavian menindak tegas oknum Polisi yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Makasar.
- Hentikan penangkapan terhadap Awak Media
- Tolak kriminalisasi wartawan
- Tidak ada keringanan hukuman bagi pelaku kekerasan dan remisi untuk pelaku pembunuh wartawan
- Buka ruang terbuka dan dilibatkannya Pers dalam perumusan kebijakan terkait Pers.
- Anggota DPRD Kabupaten Kuningan wajib menyampaikan Petisi ini ke DPR RI secara Resmi, dan dibuktikan dengan tanda terima surat dari DPR RI selambat-lambatnya 7 hari paska ditandatangani Petisi ini.
Usai petisi tersebut tertandatangani, Aliansi Wartawan Kuningan Bersatu menutup prosesi aksi dengan tertib, membersihkan sampah di lokasii dan berjalan bersama-sama kembali ke sekretariat PWI yang tak jauh dari lokasi aksi. (UU)
