KUNINGAN (MARKA) - Sebanyak 106 guru dan operator Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti acara Rapat Penyusunan Laporan Individual Sekol...
KUNINGAN (MARKA) - Sebanyak 106 guru dan operator Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti acara Rapat Penyusunan Laporan Individual Sekolah Menegah (LISM). Hal itu perlu dilakukan karena data dapodik setiap tahunnya selalu berubah-ubah.
Narasumber Aris Risnaya pada Rabu (30/10/2019) mengatakan, bahwa perubahan data tersebut perlu diklarifikasi agar selalu update. Sehingga setiap tahun satu kali perlu dilaksanakan acara seperti ini untuk penguatan dapodik sebagai penunjang pendataan.
Menurut Aris, dapodik adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Individual, Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermundah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.
“Acuan pembangunan pendidikan nasional adalah terpenuhinya SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,” katanya.
Dapodik adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Individual, Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermundah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran. Data Peserta Didik (Siswa), Data Pribadi, Data Rinci Rombongan Belajar, Reguler dan Ekstakulikuler Jadwal Pembelajaran.
Tahapan Pengelolaan Data Dapodik meliputi, Persiapan (Akun, Koreg, Laptop, Jaringan Internet), Instalasi Aplikasi Dapodik (Aplikasi terbaru), Proses Entry (Entry dan update di aplikasi Dapodik), Proses Validasi (Validasi data di aplikasi Dapodik), Sinkronisasi (Pengiriman data ke server pusat), Verifikasi (Managemen Dapodik).
Adapun proses Update data Dapodik meliputi, Perbaikan dilakukan oleh Admin Kabupaten, Perbaikan dilakukan oleh Admin Sekolah, Perbaikan dilakukan oleh Admin Sekolah dengan persetujuan Admin Kab, Perbaikan dilakukan oleh Admin Sekolah dengan persetujuan PDSKP (Pusat), Perbaikan dilakukan oleh masing-masing PTK.
“Tolong sampaikan ke Sekolah SD, bahwasanya untuk Guru, sekolah untuk tidak merubah-rubah pembelajaran guru. Guru Kelas atas dan Guru kelas bawah. (Himbauan dari Bidang GTK),” pungkasnya. (UU/DS)
