Apabila terjadi devisit dalam APBD maka DPRD diperbolehkan meminjam uang kepada pihak ketiga, sepanjang sesuai peraturan yang berlaku yak...
Apabila terjadi devisit dalam APBD maka DPRD diperbolehkan meminjam uang kepada pihak ketiga, sepanjang sesuai peraturan yang berlaku yakni Permendagri tentang pedoman APBD No. 13 tahun 2006 yang dirubah menjadi Permendagri No. 23 tahun 2011 yang saat ini berlaku.
Demikian hal itu diungkapkan Dede Sembada menjawab partanyaan beberapa wartawan, pada Rabu (22/01/2020), di gedung DPRD Kuningan.
Demikian hal itu diungkapkan Dede Sembada menjawab partanyaan beberapa wartawan, pada Rabu (22/01/2020), di gedung DPRD Kuningan.
Didalam struktur APBD ada yang disebut pendapatan, pembelanjaan, pembiayaan, didalam nomenklatur pembiayaan ada pinjaman kepada pihak ketiga perorangan atau lembaga apabila terjadi devisit, artinya tidak jadi persoalan.
“Di struktur APBD itu kan ada pendapatan dan ada pembelanjaan kalau misalkan ada salisih devisit antara pendapatan dan belanja berarti ada pembiayaan dan itu harus ditutup, di dalam komponen pembiayaan ada yang disebut pinjaman,” katanya.
Di desa juga sama ada pendapatan dan pembelanjaan, manakala ada devisit antara pendapatan dan pembelanjaan di APBDES menurutnya dalam postur pembiayaannya belum pernah ada, lain halnya dengan DPRD berdasarkan peraturan yang berlaku ada dana pinjaman, jadi sah-sah saja. (UU)
