Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika golongan I...
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika golongan I, pada Rabu 10 Juni 2020. Hal itu terungkap dalam konfenrsi pers pada Kamis (18/06/2020) di gedung BNN Kuningan.
Kepala BNN Kuningan Edi Heryadi mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat Kecamatan Ciawigebang pada awal bulan Mei 2020 yang kemudian diinformasikan langsung kepada seksi pemberantasan.
“Kami segera menindak lanjuti informasi tersebut, bahwa berdasarkan informasi dan pengumpulan data nyatanya benar ada penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” terang Edi.
Pada saat itu ada kendala pemberlakuan PSBB, namun BNN melalui seksi pemberantasan secara terus-menerus melakukan komunikasi.
Akhirnya tersangka AJ (30) warga Kecamatan Ciawigebang ini, berhasil diamanan petugas BNN pada Rabu (10/06/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di si samping lapang bola Desa Pagundan Kecamatan Lebakwangi.
Saat penggeledahan didapati beberapa barang bukti, yaitu Narkotika golongan I yang diduga jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dan terbungkus tisue di dasbor motor tersangka.
Adapun barang bukti tersebut adalah berupa 3 paket dan 1 paket kecil yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,26 gram, 1 buah hand phone merk Redmi, 1 unit sepeda notor Honda Beat beserta kunci dan STNK.
Modus Operandinya, tersangka AJ mendpat tawaran paket sabu-sabu dari AGD (DPO) yang berdomisili di Jakarta dan tidak diketahui alamat pastinya, kemudian diarahkan kepada NK (DPO) yang berdomisili di Cirebon dengan sistem adu bagong, yakni ketemu langsung dengan NK dan pembayarannya secara online.
“Kata tersangka sabu-sabu tersebut untuk dipakai sendiri dan sebagian lagi untuk dijual, dengan harga 300 hingga 700 ribu per paketnya,” jelas Edi.
Atas perbuatannya maka AJ melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (Dink S Arizona)
