KUNINGAN (MARKA) - Menindak lanjuti dengan maraknya pemberitaan di beberapa media Online beberapa pekan lalu tentang adanya oknum mafia y...
KUNINGAN (MARKA) - Menindak lanjuti dengan maraknya pemberitaan di beberapa media Online beberapa pekan lalu tentang adanya oknum mafia yang melakukan pemotongan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berkisar Rp. 10.000-, akan tetapi tidak jelas tindak tanduknya, hal itu menjadi topik perbincangan di berbagai kalangan, bila kita lirik kepada prosedural aturan pemerintah sudah jelas sangsinya
Pada saat beberapa wartawan melakukan Audensi Kadinsos menyatakan pihaknya mengetahui adanya pemotongan dalam penyaluran BPNT yang di lakukan oleh oknum, akan tetapi Kadinsos tidak mau menyebutkan oknum tersebut hanya memaparkan di lakukan oleh sekelompok.
Merasa tidak nyaman dengan maraknya pemberitaan di beberapa media, Ketua Asosiasi PKH Kabupaten Kuningan H Andi Budiman meminta klarifikasi atas pernyataan Kadinsos dan para awak Madia, klarifikasi yang di gelar di Dinas Sosial Selasa (23/6/2020) hadir pula Atoillah Karim selaku KORWIL PKH Jabar 1.
Beliau membantah adanya potongan, kalau adanya pungutan jasa bayar yang di lakukan oleh beberapa Agen setiap kali KPM mencairkan dana bantuan, hal tersebut di ketahui langsung (tertangkap tangan) saat sidak ke lapangan.
“Sekitar tanggal 18 Juni saya mendapat laporan ada salah satu Agen yang melakukan hal serupa saya tidak akan menyebutkan nama & lokasinya,” papar Korwil di ruang Kadinsos.
Lebih jauh menurut Korwil jadi tidak ada potongan informasi yang berhembus selama ini terkait potongan yang menyudutkan pendamping PKH itu tidak benar, padah hal tersebut tidak perlu di lakukan oleh pihak Agen yang mana pihak Agen mendapatkan fee sebesar Rp. 1.000 dari BNI atau HIMBARA (Himpunan Bank Negara- red).
Menurut informasi di lapangan pungutan yang di lakukan bervariasi berkisar Rp. 6.000 s/d Rp 10.000,-, perbuatan yang tidak terpuji ini jelas melanggar kode etik dan aturan BI Zero Cost (tidak ada biaya), pastinya hal ini akan kami laporkan ke pihak BNI yang mempunyai kewenangan dalam penunjukan agen guna mencabut Izin tegasnya. (Ade Qnoy)
