Warga merasa resah dengan adanya pembangunan SPBU yang terletak di wilayah Desa Cimaranten Kecamatan Cipung menjadi polemix, menurut info...
Warga merasa resah dengan adanya pembangunan SPBU yang terletak di wilayah Desa Cimaranten Kecamatan Cipung menjadi polemix, menurut informasi yang di terima bahwa legalitas tanah tersebut di duga milik pemerintah ( bengkok ) serta kelengkapan dalam perizinan.
Menurut keterangan beberapa warga, pada awalnya lokasi/tanah tersebut memang tanah bengkok, entah bagai mana ceritanya akhirnya tanah tersebut menjadi milik pribadi salah seorang warga Desa Mekarsari, bahkan mekanisme putar gulingnya tidak jelas.
Seiring waktu berjalan tanah tersebut di beli oleh salah seorang pengusaha yakni Ibu H. Ani, saat ini lokasi tersebut akan di bangun SPBU.
“Kami selaku warga hanya ingin kejelasan status lahan tersebut serta kelengkapan izinnya, jangan sampai pembangunan tersebut menjadi lahan bajakan bagi para oknum,” jelas warga kepada Koran Marka.
Guna kelengkapan dalam publikasi awak media Koran Marka melakukan konfirmasi ke Kadis DPMPTSP Drs. Agus Sadeli, M.Pd melalui tele phone, bahwa kelengkapan dalam perizinan sudah tertempuh sesuai dengan prosedur serta melibatkan beberapa Dinas Instansi yang terkait dalam kepentingan tersebut.
“Jadi untuk pembangunan SPBU yang berlokasi di Desa Cimaranten Kec. Cipicung sudah lengkap dalam perizinan,” singkatnya (Dodo)
