Kuningan (Marka) - Penggunaan atau pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Kuningan sudah sesuai dengan pr...
Kuningan (Marka) - Penggunaan atau pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Kuningan sudah sesuai dengan prosedur Kemendikbud yakni tepat sasaran, tepat guna dan transfaransi.
Menurut Drs.Uca Somantri (Kadisdik ) saat di konfirmasi menyampaikan semua pihak penerima program DAK, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur Kemendikbud, guna mencapai pembangunan yang bemutu.
Maka pihak sekolah atau penerima mangfaat berkewajiban mengacu pada petunjuk teknis guna terciptanya program tepat guna dan tepat sasaran, yang mana dalam pelaksanaannya pihak sekolah di bantu oleh konsultan pelaksana atau konsultan pengawas.
“Saya juga ucapkan terima kasih banyak kepada para awak media yang telah melakukan kontrol social sesuai peran dan fungsi dengan kopratif,” katanya. (Dodo)
