KUNINGAN (MARKA) - Dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lembaga ketenagakerjaan, teridentifikasinya jumlah perusahaan ...
KUNINGAN (MARKA) - Dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lembaga ketenagakerjaan, teridentifikasinya jumlah perusahaan di Kabupaten Kuningan serta meningkatkan pemahaman akan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan melaksanakan kegiatan verifikasi data perusahaan di kabupaten kuningantahun 2020, pada Rabu (15/07/2020) di aula kantor setempat.
Kadis Naker Trans Dian Fenti Asmara, A.SP mengatakan bahwa pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian yang integral dari pembangunan nasiona, yang pada hakekatnya melindungi seluruh masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang layak, sesuai dengan undang-undang dasar tahun 1945 dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia indonesia seutuhnya serta untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja menuju masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata baik secara materiil maupun spiritual.
Disamping itu banyak dimensi dan keterkaitan tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja, tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat.
“Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup perlindungan tenaga kerja dalam program pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan ketenagakerjaan,” katanya.
“Dimasa covid-19 Dinas Tenaga Terja dan Transmigrasi bidang perlindungan, mempunyai program pengembangan dan pemberdayaan lembaga ketenagakerjaan yang salah satunya kegiatan verivikasi data perusahaan di Kabupaten Kuningan ini merupakan salah satu tupoksi seksi hubungan industrial dan syarat kerja, dimana perlu bekerjasama dengan kecamatan-kecamatan di kabupaten kuningan. Untuk itu kepada pegawai kecamatan yang sudah ditugaskan agar melakukan verifikasi data perusahaan-perusahaan yang berada di Kecamatan masing-masing, dengan tujuan peningkatan kualitas ketenagakerjaan di kabupaten kuningan.
Berbagai peraturan ketenagakerjaan baik itu UU no 13 tahun 2003 tetang ketanagakerjaan dan aturan-aturan lainnya harus diimplementasikan dengan sebaik-baiknya, sebagai upaya untuk melindungi tenaga kerja dan dunia usaha, khususnya yang ada di kabupaten kuningan,sehingga dapat mendorong produktifitas pekerja dan iklim usaha.
Alam “hubungan industrial” atau lingkup hukum, ketenagakerjaan yang kita kenal istilah normatif ( norma kerja ) dan syarat kerja tentu saja di dalamnya terdapat hubungan antara pekerja dan pengusaha yang saling menuntut adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Meliputi hak dan kewajiban yang belum diatur dalam undang-undang tapi perlu diatur dalam hubungan kerja yang juga dikenal dengan istilah “syarat kerja “.
Sejalan dengan hal tersebut, untuk memberikan wawasan pengetahuan para pengusaha dan pekerja di Kabupaten Kuningan, sehingga dapat mengimplementasikan berbagai aturan ketenagakerjaan sebaik-baiknya.
Maka dilaksanakan pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja dengan diadakan salah satunya kegiatan verifikasi data perusahaan di kabupaten kuningan, supaya dapat teridentifikasi perusahaaan-perusahaan dengan tujuan mampu meningkatkann wawasan dan pengetahuan pengusaha dan pekerja tentang peraturaan ketenagakerjaan dan pelaksanaannya.
Juga mampu meningkatkan produktivitas para pekerja sehingga dapat mendorong perkembangan usaha, menjamin keberlangsungan usaha dalam hubungan industrial yang harmonis, dinamis berkeadilan dan makmur, pengusaha dan pekerja dapat menjalankan syarat kerja yang diperjanjikan antara ke dua belah pihak, pengusaha dan pekerja menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan. (Dink S Arizona)
