KUNINGAN (MARKA) - Penanganan Covid – 19 terus dilakukan berbagai pihak, diantaranya Porkopimda Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan AWA...
KUNINGAN (MARKA) - Penanganan Covid – 19 terus dilakukan berbagai pihak, diantaranya Porkopimda Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan AWAKU (Aliansi Wartawan Kuningan) melakukan gerakan bagi-bagi masker kepada masyarakat, di bundaran Cijoho dan perempatan Jln. Syeh Maulana Akbar Kuningan pada Jumat (18/09/2020).
Pengguaan masker saat ini menjadi suatu kewajiban untuk semua orang tanpa kecuali termasuk pengendara kendaraan, dan bagi masyarakat yang ketahuan di tempat umum (karumunan) tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sanksi, sementara ini baru berupa pushup sebagai hukumannya.
Kapolsek Kecamatan Kuningan AKBP Agus dalam wawancaranya mengatakan, bahwa penggunaan masker saat ini sudah menjadi sebuah kewajiban dan harus dipatuhi, konsekesinya adalah berupa sanksi, sementara ini berupa pushup bagi yang kedapatan tidak mengenakan mesker di tempat umum, kedepan akan diberikan sanksi sosial atau adimistrasi bagi para pelanggar.
“Alhlamdulillah saat ini masyarakat mulai disiplin untuk mentaati protokol Kesehatan, saat kami melakukan razia yustisi, dan sanksinyapun ringan baru sebatas teguran dan pushup,” katanya. (Dink S Arizona)
