KUNINGAN (MARKA) - Sidang paripurna Internal DPRD guna menindak lanjuti hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) tentang pelanggaran kode e...
KUNINGAN (MARKA) - Sidang paripurna Internal DPRD guna
menindak lanjuti hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) tentang pelanggaran kode
etik dengan terduga ketua dewan Nuzul Rachdi, di laksanakan pada Jum'at malam
(13/11/2020) pukul 20.30 Wib di Gedung DPRD di Pimpin oleh Dede Ismail,
mendapat bantahan dari praksi PDIP.
Dede Sembada berpendapat bahwa sangsi yang di berikan
kepada terduga Nuzul Rachdi selaku ketua dewan tidak sesuai prosedur, pasalnya
kesalahan yang di lakukan Nuzul tidak berulang-ulang hanya terkait kode etik,
jelas Dede Sembada (Desem)
Lebih jauh menurut Desem, bahwa paripurna Internal
yang dilaksanakan saat ini tidak memenuhi unsur tata tertib DPRD yang tertuang
dalam pasal 124 ayat 2 dan pasal 31 ayat 3 PP No 12 tahun 2018.
“Dengan demikian maka praksi PDIP tidak akan mengikuti
paripurna dan akan meninggalkan ruangan,” tegas Desem.
Sebelum para anggota dari PDIP hendak meninggalkan
ruangan ada satu pesan yang di lontarkan oleh Rana (mantan ketua dewan) kepada
Pemimpin rapat paripurna, “saya hanya sebatas mengingatkan setiap dalam melaksanakan
prosesi Pemerintahan dalam penyelenggaraan kegiatan kenegaraan wajib di iringi
lagu kebangsaan Indonesia Raya yang mana negara kita adalah negara kesatuan,”
singkatnya.
Lain dengan Nuzul Rachdi saat di hubungi melalui Tele phone
menuturkan, bahwa Sidang Paripurna yang di gelar tersebut ILEGAL karena tidak
mematuhi tata tertib dan tatacara persidangan, pasalnya setiap akan
melaksanakan paripurna wajib untuk melaksanakan BANMUS serta di dipimpin dan di
tanda tangani oleh ketua.
“Begitu juga dalam surat undangan untuk paripurna yang
mana sampai saat ini saya pribadi masih menjabat sebagai ketua dewan, Dalam hal
ini bukannya saya Egois atau bersikeras mempertahankan jabatan saya, asal
paripurna ini sesuai dengan ketentuan UU serta Aturan yang berlaku,” terangnya
kepada Awak Media. (Dodo)
