KUNINGAN (MARKA) - Sebanyak 32 peserta terdiri dari para pemangku kebijakan di tingkat kecamatan mengikuti sosialisasi undang-undang...
KUNINGAN (MARKA) - Sebanyak 32 peserta terdiri dari para pemangku kebijakan di tingkat kecamatan mengikuti sosialisasi undang-undang No. 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan UU No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, yang dilaksanakan di Wisma Permata pada Kamis (04/02/2021), bagi para peserta diwajibkan mentaati protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan Drs. Uca Somantri, M.Si mengatakan, bahwa dewan kebudayaan berada di lingkungan Dinas Pendidikan oleh karenanya membahas kemajuan kebudayaan kebudayaan menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan, terlebih dalam waktu dekat akan menghadapi pasaggiri kebudayaan sunda.
Dewan Kebudayaan kini sudah terbentuk dan ini menjadi prospek masa depan kita, barang kali ada yang ingin menjadi anggota pintu selalu terbuka dan ini tidak berbayar, siapapun boleh menjadi anggota Dewan Kebuayaan asalkan memiliki jiwa konsisten terhadap budaya.
“Kita contohkan Bali, apa istimewanya Bali dimata internasional, mereka itu konsisten terhadap budayanya, seperti tari Kecak yang mampu bertahan sampai sekarang,” katanya Uca.
Urusan Kebudayaan dan Kesenian berdasarkan UU No. 5 tahun 2017 dan UU No. 11 tahun 2010 Kebudayaan tidak hanya mengurus seni, musium dan cagar budaya saja, akan tetapi terdapat 10 urusan pokok kemajuan kebudayaan. Seni, musium dan cagar budaya hanya dua bagian dari 11 yang dimajukan. (UU)
