Bupati dan Kadis Kominfo Jadi Narsum di Acara Gerakan Nasional Literasi Digital

KUNINGAN (MARKA) -Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menggelar acara  Gerakan Nasional Lit...


KUNINGAN (MARKA)-Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menggelar acara  Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kuningan untuk Indonesia, melalui Zoom Meeting dengan mengahadirkan Nara Sumber Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH. MH, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah,M.Si. Jumat (16/7/2021). Bertempat di Kantor Diskominfo Kabupaten Kuningan.

Pembahasan yang disampaikan Bupati Kuningan yaitu,  Etika Digital Sering Saring Berita Palsu, dan Kadis Kominfo Kab. Kuningan tentang   Keamanan Digital Berani Lapor Kejahatan Siber. Hadir juga Dosen Prodi Komunikasi dan Ketua Komisi Humas Sekolah Vokasi IPB, Willy Bachtiar, Ketua Labkesdam NU Kabupaten Kuningan, Zakiyal Puad, Key Opinion Leader, Davi Arzika, dan Mc/Moderator, Alditama Zain. Zoom Meeting ini diikuti sekitar 500 peserta  Literasi Digital.

Bupati Kuningan mengatakan, kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat, sehingga memudahkan dalam mengakses segala hal termasuk informasi melalui media sosial. Informasi yang telah dibaca/didengar dapat mempengaruhi emosi, perasaan, pikiran bahkan tindakan baik individu maupun kelompok.

“Sangat disayangkan apabila ada berita bohong (hoax). Seperti yang disampaikan seorang wartawan Curtis D MacDougall, Hoax adalah Kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran,”ungkapnya.

Bupati Kuningan menjelaskan, hoax  ini perlu mendapatkan perhatian serius, karena hoax sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan yang memiliki membuat keadaan menjadi tidak teratur dan memicu pertengkaran, perdebatan serta perpecahan

Untuk berita bohong dijelaskan Bupati Kuningan sejalan dengan dasar hukum, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Didalamnya menjelaskan pertama berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan, dan kedua Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa   informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 Miliar,” terangnya.

Tak ketinggalan Bupati Kuningan juga menyampaikan macam-macam Hoax, diantaranya Missinformasi (Salah informasi), Informasinya sendiri salah, tapi orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi itu benar, Dissinformasi (Informasi Tidak Benar), Informasi yang tidak benar dan orang yang menyebarkannya juga tahu jika informasi itu tidak benar. Dan Malinformasi Informasi yang benar, sayangnya, informasi itu digunakan untuk mengancam keberadaan seseorang atau sekelompok orang dengan identitas tertentu.

Sementara untuk tips atasi hoax, Bupati menyebutkan  yaitu dengan memeriksa ulang judul berita provokatif dengan mengecek sumber berita lain dilakukan agar informasi yang diterima bukan hasil rekayasa, Meneliti alamat situs web melui Dewan Pers.

“Dan membedakan fakta dengan opini, jangan menelan mentah-mentah ucapan seorang narasumber yang dikutip  oleh situs berita. Dan Cermat membaca korelasi foto dan caption yang provokatif, dan Ikut serta dalam komunitas daring karena komunitas ini berusaha menyaring  dan mengklarifikasi informasi yang meragukan kebenarannya,”jelasnya.

Kadis Kominfo kabupaten Kuningan menjelaskan, terkait Kejahatan Siber/CyberCrime atau Kejahatan komputer adalah tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan dengan  mengacu kepada aktivitas kejahatannya  melalui  komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat  terjadinya kejahatan. Jadi  istilah Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan (network).

Untuk melaporkan kejahatan siber, Kadis kominfo menerangkan, bahwa bisa disampaikan masyarakat melalui kantor Polisi terdekat. Untuk cara melapornya mengisi formulir aduan dengan biodata lengkap dan kronologis kejadian. Pelapor juga bisa melampirkan bukti suara dan gambar dalam pengaduannya, selanjutnya pengaduan itu akan dianalisa.

“Laporan yang mencantumkan identitas lengkap, nomor kependudukan, nomor telepon, alamat email yang bisa dihubungi akan memudahkan Polisi berkoordinasi hingga menemukan pelaku. Dan sebagai bahan informasi tentang kejahatan siber bisa membuka https://patrolisiber.id.,” ungkapnya.

Terkait dengan kegiatan Gerakan Nasional Literasi Digital, Kadis Kominfo Kabupaten Kuningan menuturkan, tantangan di ruang digital semakin besar, berbagai konten bermunculan. Menjadi kewajiban kita bersama untuk meningkatkan kecakapan digital masyarakat melalui literasi digital. “Untuk itu tidak bisa kerja sendiri perlu mendapatkan dukungn seluruh komponen  agar semakin banyak masyarakat melek digital,”tandasnya. (IKP/DISKOMINFO)

Kontributor

Nama

.pemerintaha,5,.pemerintahan,81,234 SC,9,AFF 2018,4,Amin Santono,4,Aneka,117,Asean Games,1,Bara Nusantara,1,Bisnis,1,BNN,1,Bunda paud,1,Cirebon,5,Dana Desa,1,Demo,2,Desa Dukuhlor,1,desa pajambon,1,DPRD kuningan,3,Ekonomi,20,Fatwa,1,Gebyar 10001 Merah Putih,1,H Ujang Kosasih,1,Habib Rizieq,1,Haji,1,Hari Jadi Kuningan 520,2,Hari Pangan,1,Hot News,22,Hri Jadi Kuningan 520,1,Hukum,23,HUT PGRI,1,IPB,1,Jawa Barat,1,Jepang,1,Jokowi,3,Jurnalis,1,Kekerasan,3,KEMENAG KUNINGAN,1,Kesehatan,11,Ketua DPC PKB Kuningan,1,Korupsi,6,KPK,4,KPU,1,Kuningan,102,Kuningan Bercahaya,1,Ma'ruf Amin,1,MI PUI KUNINGAN,1,MR,1,MUI,1,Narkoba,2,Nasional,12,ODOJ,1,Olahraga,10,PAN,1,Partai Demokrat,2,Pekan Raya Kuningan,1,peme,1,Pemerintah,1,Pemerintaha,12,Pemerintahan,274,Pemilu 2019,4,Pendidikan,43,Pertanian,1,PKS,2,PMERINTAHAN,1,Politik,36,Politik Uang,1,PPP,1,Prabowo,1,PWI Kuningan,1,Rekor Dunia,1,Religi,1,Romahurmuziy,1,Saptonan,1,Skandal,1,smpn 1 kuningan,1,Smpn 6 Kuningan,1,Sosial Budaya,16,Stunting,1,Tasikmalaya,1,Timnas U-16,1,Tommy Soeharto,1,Vaksin,1,Wisata,1,Yosa Octora Santono,1,
ltr
item
Koran Marka: Bupati dan Kadis Kominfo Jadi Narsum di Acara Gerakan Nasional Literasi Digital
Bupati dan Kadis Kominfo Jadi Narsum di Acara Gerakan Nasional Literasi Digital
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1L46rB-0FQfcTsgjsx4YHeeryMnKg1HkWpDoBxXZPbYAk6RFDHXRyJV_mql9jNvHnmTiA9f6T0Plf3MHw6xvhejpcYC86DlGeVLksKS1dt4zCRu5zNcYsd19z0ORQWokxW0HkoCWOdCo/w200-h133/WhatsApp+Image+2021-07-16+at+14.40.31.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1L46rB-0FQfcTsgjsx4YHeeryMnKg1HkWpDoBxXZPbYAk6RFDHXRyJV_mql9jNvHnmTiA9f6T0Plf3MHw6xvhejpcYC86DlGeVLksKS1dt4zCRu5zNcYsd19z0ORQWokxW0HkoCWOdCo/s72-w200-c-h133/WhatsApp+Image+2021-07-16+at+14.40.31.jpeg
Koran Marka
http://www.koranmarka.com/2021/07/bupati-dan-kadis-kominfo-jadi-narsum-di.html
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/2021/07/bupati-dan-kadis-kominfo-jadi-narsum-di.html
true
7649270645801447767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy