Penyaluran Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) pada tahun 2021 Kabupaten Kuningan telah di laksanakan pada bulan Agustus 2021 d...
Penyaluran Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) pada tahun 2021 Kabupaten Kuningan telah di laksanakan pada bulan Agustus 2021 dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 2775 dengan jumlah nominal 48,562.500.000,hal tersebut di sampaikan kepala dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Ir. I. Putu Bagiasna, MT Saat di wawancarai melalui Kepala Bidang Perumahan Burhanuddim,ST,M.Si ,Selasa 17 Oktober 2021.
"penerima manfaat program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)" ungkapnya
Di tambahkan nya,Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat).* MK*