Koranmarka- Dinas sosial Kabupaten Kuningan akan menggelar acara bulan ini ekudasi terhadap pedamping dan agen untuk penyaluran bantuan pa...
Koranmarka- Dinas sosial Kabupaten Kuningan akan menggelar acara bulan ini ekudasi terhadap pedamping dan agen untuk penyaluran bantuan pangan non tunai( BPNT).
Hal tersebut di sampaikan Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Kuningan, Ence saat di wawancarai terkait dengan BPNT,Pasalnya di lapangan masih ada saja para agen atau E-Warung belum memahami betul tentang mekanisme BPNT,Lanjut ence edukasi terhadap para agen atau e-warung di harapkan mampu dan memahami permensos No 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program sembako yang mana pada permensos sekarang lebih rinci dan detail.
Ketika pihak redaksi menyinggung terkait dengan masih banyak nya temuan di lapangan tentang kartu keluarga sejahtra yang seharusnya di pegang oleh Keluarga penerima manfaat (KPM) justru malah sebaliknya di pegang atau di kuasai oleh pihak Agen,ia pun membenarkan hal tersebut" betul memang masih ada yang seperti itu,tapi kami selama ini sudah berupaya maksimal untuk memberikan pemahaman kepada para agen,apalagi kalau mengulas tentang permensos no 5 tahun 2021 tentang penyaluran BPNT lebih disiplin salah satu nya adalah pihak agen harus mencantumkan nota pembelanjaan kepada pihak KPM saat penyaluran sembako" ungkapnya
Ditambahkan ence,kartu keluarga sejahtra (KKS) wajib di pegang oleh pihak KPM apapun alasan nya. E-warong dilarang untuk:
a) memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu
b) menjual bahan pangan dalam bentuk paket
c) menjual bahan pangan selain yang telah ditentukan kepada KPM
d) menerima penukaran bahan pangan yang telah dibeli oleh KPM dalam bentuk uang atau bukan bahan pangan yang telah ditentukan
e) menerima pencairan bantuan Program Sembako dalam bentuk uang oleh KPM
f) menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan
g) mengintimidasi KPM
h) hanya buka pada saat pencairan Program Sembako
i) meminjamkan mesin electronic data capture atau sejenisnya kepada pihak lain untuk pencairan bantuan Program Sembako.
E-warong yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program Sembako
*MAMAN KONDANG **
Cek Permensos No 5 Tahun 2021