A. Ketua pelaksana melaporkan hal-hal : 1. Dasar hukum UUD Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan 2. ...
A. Ketua pelaksana melaporkan hal-hal :
1. Dasar hukum UUD Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan
2. Keputusan KEMENKUMHAM RI Nomor 0015302 Tahun 2021 tentang pengesahan pendirian perkumpulan gerakan tranparasi rakyat kuningan atau yang disebut dengan gentayangan.
3. Surat badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten kuningan atau KESBANGPOL Nomor 2220/40/POLDANRI Tanggal 19 Januari 2022 tentang surat pelaporan ormas dan LSM gerakan transparasi rakyat kuningan.
B. Tujuan GENTAYANGAN dalam kegiatan gerakan jalan santai ke 52
1. Memperkenalkan kepada masyarakat luas keberadaan GENTAYANGAN telah berbadan hukum dan telah diakui oleh pemerintah Kabupaten Kuningan sehingga telah menjadi LSM Gentayangan Kab.Kuningan.
2. Mempererat dan menumbuhkan tali silaturahmi diantara sesama pengurus, anggota, dan simpatisan LSM Gentayangan.
3. Gerakan jalan santai sebagai media olahraga yang mudah dan murah serta membiasakan hidup sehat.
C. Tema
1. Tema kegiatan gerak jalan santai yaitu Gerak Jalan Santai Menuju Kuningan Sehat Menuju New Normal.
D. Peserta gerak jalan santai Gentayangan,
1. Masyarakat umum di Kabupaten Kuningan diikuti sebanyak 1500 orang.
E. Sumber Dana
1. Sumber dana kegiatan jalan santai berasal dari swadaya pengurus, anggota, simpatisan gerakan Gentayangan Kuningan.
2. Sponsor yang mendukung.
F. Penutup
1. Bapak Bupati Kabupaten Kuningan
2. Bapak Kapolres Kabupaten Kuningan
3. Bapak Kapolsek Kabupaten Kuningan
4. Bapak Camat Kabupaten Kuningan
5. Bapak Ketua DPRD Kabupaten Kuningan
6. Sponsor, donatur, serta seluruh jajaran.
7. Masyarakat Kabupaten Kuningan. (DSA)
