Bandung, koranmarka.com – Menelisik penjualan sqeragam di sekolah ternyata pemerintah belum terlihat ada ketegasan yang konkrit ...
Bandung, koranmarka.com – Menelisik penjualan sqeragam di sekolah ternyata pemerintah belum terlihat ada ketegasan yang konkrit terhadap pelanggar aturan yang satu ini, bahkan di lapangan masih banyak terjadi dan dinas terkesan tutup mata dalam hal ini.
Sebut saja penjualan seragam buat anak didik, mungkin pihak pemerintah mempunyai kebijakan lain dalam menghadapi masalah ini sehingga berbagai aturan diterbitkan supaya tidak membebankan dan menjadi sebuah pembebanan pada masyarakat dikala ekonomi dimasyarakat yang dianggap masih belum stabil akibat pandemi Covid-19 .
Contoh terbitnya larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam ditambah lagi aturan yang baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terkait seragam sekolah yang mulai berlaku tahun ajaran 2023/2024.
Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi tingkat SD hingga SMA.
Jenis dan Model Seragam Sekolah
Pasal 3
Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:
Pakaian Seragam Nasional; dan
Pakaian Seragam Pramuka.
Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.
Pasal 4
Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.
Pasal 5
Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 8
Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pasal 9
Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pasal 10
Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Pasal 11
Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan
bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani itulah sekilas seragam sekolah yang harus dipatuhi terapi pengadaannya teyap bukan oleh sekolah, hal itu tertuang dalam larangan penjualan seragam sekolah sudah dijelaskan pada Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam, demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
Tetapi faktanya di lapangan penjualan seragam masih marak bahkan supaya menjadi legal aturan itu dikemas dan dijual oleh sekolah melalui koperasi yang katanya koperasi itu terpisah dari sekolah.
Liputan : dhian st