Kuningan - koranmarka.com Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan peme...
Kuningan - koranmarka.com Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan.
Dalam hal ini tentunya dalam penggunaan dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan, akuntabel, dan transparan.
Penggunaan dana desa harus sesuai dengan peruntukannya dan perlu diawasi baik oleh pihak internal (inspektorat, BPK,KPK) maupun eksternal (masyarakat ,LSM, dan media).
Namun meski begitu, masih ada saja kepala desa yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan keluarga maupun pribadi sehingga berakibat banyak kepala desa masuk hotel prodeo.
Hal inipun tidak kemungkinan terjadi penyalahgunaan anggaran dana desa di beberapa desa yang ada di Kabupaten Kuningan.
Desa Dukuhlor Kecamatan Sindangagung, kini menjadi perbincangan dibeberapa media yang tergabung dalam FORWADES dengan menyoroti dugaan penggunaan anggaran dana desa. Utamanya dalam pengalokasian pencegahan covid, paud dan pengadaan kios.
Di depan beberapa awak media, kepala desa Dukuhlor, Sohib , menjelaskan bahwa alokasi dana pencegahan covid sudah dilaksanakan diantaranya untuk honor satgas RT, RW dan pembangunan rehab gedung satgas.
Sohib juga menjelaskan PAUD juga telah di berikan dana stimulan dari desa sedangkan untuk bidang fisik yang dalam nomenklatur kios pasar telah dibangun kios milik desa.
"Pembangunan kios desa yang lokasinya dekat sekolah dasar yang nantinya diharapkan menjadi PADes, namun selama ini belum disewakan."
Namun dari hasil investigasi dan wawancara dengan guru Paud ditemukan tidak adanya kesesuaian fakta dengan data.
Berdasarkan data penggunaan dana desa tahun 2023 tahap pertama,
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Dusun Pahing RT 03 dan RT 04 RW 03 Desa Dukuhlor Kec. Sindangagung Kab. Kuningan)
Rp 10.200.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**
Saran/Prasarana PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Lainnya (Dusun Pahing RT 03 RW 03 Desa Dukuhlor Kec. Sindangagung Kab.Kuningan)
Rp 1.888.300
Kemudian di tahap kedua ada juga pengalokasian untuk hal yang sama .
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Dusun Pahing RT 03 dan RT 04 RW 03 Desa Dukuhlor Kec. Sindangagung Kab. Kuningan)
Rp 20.400.000.
Sedangkan keterangan yang disampaikan oleh beberapa guru paud bahwa di sekolah tersebut ada empat pengajar salahsatunya istri kepala desa, adapun honor yang diterima perbulan untuk ketiga pengajar tersebut Rp 250.000,-/bulan, di luar itu tidak ada lagi, untuk pengecetan gedung di ambil dari iuran bulan orang tua siswa.
Berdasarkan keterangan guru, bahwa dalam satu tahun kalau di estimasikan 4 orang x 12 (bulan ) dikali Rp 250.000 hanya mencapai Rp 12.000.000,-
Sedangkan dana yang tersalurkan dari dua tahap mencapai 30 juta lebih .
Adanya selisih tersebut diduga ada manipulasi data. (CP)