Koranmarka.com-Sebanyak 458 orang Warga Binaan yang telah memenuhi syarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan mendapatk...
Koranmarka.com-Sebanyak 458 orang Warga Binaan yang telah memenuhi syarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023 sesuai SK Menteri Hukum dan HAM, yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda di Aula Lapas Kelas IIA Kuningan, Kamis 17 Agustus 2023.
Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1380,1387, 1388, 1389, 1390 PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, sebanyak 458 Narapidana Kuningan berhak menerima remisi.
Baca Juga: Desa Jagara Terima Jalan Usaha Tani dari kementrian Pertanian
“Ke 458 Narapidana itu, mendapat remisi selama 1 bulan sebanyak 105 orang, remisi 2 bulan sebanyak 104 orang, remisi 3 bulan sebanyak 114 orang, remisi 4 bulan sebanyak 85 orang, remisi 5 bulan sebanyak 42 orang, remisi 6 bulan sebanyak 8 orang dan dalam pemberian remisi kali ini terdapat 8 orang narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman dan langsung bebas” Ujar Kalapas.
Menkumham RI H. Yasonna Laoly dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Kuningan H M. Ridho Suganda, menyampaikan Selamat atas pemberian Remisi bagi seluruh warga binaan Pemasyarakatan di lapas/rutan/LPKA di seluruh Indonesia.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara” Ujar Wabup Edo sapaan akrabnya.
“Kepada seluruh warga binaan, saya mengajak saudara-saudara untuk senantiasa berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, mematuhi aturan hukum yang berlaku dan mematuhi tata tertib di lapas/rutan/lpka, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti saudara kembali ke masyarakat. Seluruh kegiatan pembinaan yang saudara jalani selama menjalani pidana merupakan kegiatan yang manfaatnya akan kembali kepada diri pribadi saudara masing-masing” Lanjutnya.
( umal )