BANDUNG-Koranmarka.com Penjabat Bupati Kuningan Dr. Drs. H. R. Iip Hidajat, M.Pd menerima Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pe...
BANDUNG-Koranmarka.com Penjabat Bupati Kuningan Dr. Drs. H. R. Iip Hidajat, M.Pd menerima Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diberikan oleh OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, bertempat di Gedung Sate Bandung. Jum’at (22/12/2023).
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sendiri meraih nilai 89,28 berpredikat kualitas tertinggi, yang berarti Kuningan berada di zona hijau atas hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh OMBUDSMAN.
Penghargaan yang dihadiri oleh Plh. Asisten Administrasi Umum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dr. Hening Widiatmoko, MH, Anggota OMBUDSMAN RI, Kepala OMBUDSMAN Perwakilan Jawa Barat, dan 27 kepala daerah se-Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambuatnnya Dr. Hening menyampaikan bahwa anugerah kepatuhan standar pelayanan publik ini meruapakan agenda tahunan yang diselengarakan oleh OMBUDSMAN, melalui momen ini sebagai ajang apresiasi pada seluruh daerah di Jabar atas bukti nyata, dedikasi dan kerja keras mewujudkan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
Menurutnya seluruh daerah di Jabar pada tahun 2023 ini semua memperoleh nilai predikat kepatuhan tinggi dan tertinggi, serta semuanya berada di zona hijau yang berarti sangat baik.
Dikatakan Pj. Bupati Iip, penghargaan yang diraih saat ini terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023, berkat kerja keras kita semua beserta seluruh perangkat daerah dan seluruh masyarakat Kuningan dan berharap kedepan kualitas pelayanan di Kabupaten Kuningan dapat terus lebih kita tingkatkan.
“Karenanya standar pelayanan publik ini merupakan pondasi utama dalam menciptakan masyarakat berdaya dan maju, anugerah ini juga sebagai pijakan untuk bergerak maju serta sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat dalam menciptakan situasi yang kondusif bagi pertumbuhan daerah”, ujar Iip. (Uma)