Kuningan-Koranmarka.com Sebanyak 350 Kepala Desa di Kabupaten Kuningan menerima Petikan Keputusan Bupati perpanjang masa jabatan...
Kuningan-Koranmarka.com Sebanyak 350 Kepala Desa di Kabupaten Kuningan menerima Petikan Keputusan Bupati perpanjang masa jabatan Kepala Desa. Keputusan Bupati tersebut diserahkan Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat bertempat di hotel Montana Sangkanurip Kuningan selasa ( 21/5/24 ) Dalam arahannya Pj Bupati Iip berharap dengan ditetapkannya tambahan masa jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun semoga dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.“Kepala Desa dapat lebih banyak lagi mengakomodir kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat desa-nya dan lebih memungkinkan untuk tercapainya visi dan misi kepala desa” sebut Iip.
Pj Bupati juga mengatakan , dalam upaya mewujudkan Desa yang maju dan mandiri, Kepala Desa beserta jajarannya dituntut meningkatkan kemampuan seperti membuat produk hukum desa sebagai payung hukum bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.” Ciptakanlah harmonisasi dan sinergitas antara Pemerintah Desa dengan BPD, LPM, PKK, karang taruna, RT/RW, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Selesaikan permasalahan yang timbul di tingkat desa, dengan semangat budaya musyawarah dan komunikasi yang baik. Gali sumber potensi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kelola keuangan desa secara transparan dan akuntabael, mengingat dana yang diterima oleh desa saat ini cukup besar dan mungkin akan terus bertambah besar” tuturnya.
Sementara Kepala DPMD Kabupaten Kuningan Budi Alimudin menjelaskan dari 361 desa yang ada di Kabupaten Kuningan hanya 350 Kepala Desa yang menerima petikan Keputusan Bupati perpanjangan jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, 11 desa lainnya diisi oleh Penjabat Kepala Desa dikarenakan Kepala Desa sebelumnya berhenti mengundurkan diri dan meninggal dunia.” Rinciannya 181 Kepala Desa periode 2019 – 2025 menjadi 2019 – 2027. Sebanyak 75 Kepala Desa periode 2021 – 2027 menjadi 2021- 2029 dan 74 Kepala Desa periode 2023 – 2029 menjadi 2023 – 2031.
Ditambahkan Budi Alimudin Penerbitan Keputusan Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) bahwa kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat memegang jabatan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(umal)