Perlu kita pahami agar kita tidak gagal paham dan seakan kita benarPilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gube...
Perlu kita pahami agar kita tidak gagal paham dan seakan kita benarPilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota yang diselenggarakan setiap 5 (tahun) sekali. Khusus untuk Pilkada tahun 2024 diselenggarakan secara nasional serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia. Penyelenggara Pilkada menjadi kewenangan beberapa lembaga, yaitu KPU beserta jajajarannya sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu beserta jajarannya sebagai lembaga pengawas, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai dewan etik bagi penyelenggara pemilu dan pilkada.
Berkaitan dengan ASN, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 angka 1 dan 2, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam Penyelenggaraan kebijakan dan Manajeman ASN diatur dalam Pasal 2 UU ASN menyebut salah satu asasnya “Netralitas”. Dalam penjelasannya, yang dimaksud asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Berkaitan dengan hak politik ASN, Pasal 56 UU ASN mengatur bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari pns sejak ditetapkan sebagai calon. Pasal 59 ayat (3) Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota Dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN tetap daoat memiliki hak politik untuk dipilih dan baru mengundaurkan diri dari status PNS ketika ditetapkan sebagai (pasangan) calon oleh KPU sesuai dengan tingkatannya.
Selanjutnya, Pilkada secara normatif telah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, beserta Perubahannya (yang selanjutnya ditulis UU Pilkada). Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada pada pokoknya menyatakan bahwa salat satu syarat Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala adalah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Pasal tersebut dapat Penulis tafsirkan bahwa seorang PNS harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi/KPU Kab/Kota sesuai dengan tingkatannya. Artinya, ketika masih berstatus bakal pasangan calon, tidak ada keharusan mengundurkan diri dari PNS.