HARUS KITA PAHAMI"Pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon"Oleh : Irman Syamsul Bahri

Perlu kita pahami agar kita tidak gagal paham dan seakan kita benarPilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gube...



Perlu kita pahami agar kita tidak gagal paham dan seakan kita benarPilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota yang diselenggarakan setiap 5 (tahun) sekali. Khusus untuk Pilkada tahun 2024 diselenggarakan secara nasional serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia. Penyelenggara Pilkada menjadi kewenangan beberapa lembaga, yaitu KPU beserta jajajarannya sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu beserta jajarannya sebagai lembaga pengawas, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai dewan etik bagi penyelenggara pemilu dan pilkada.

Berkaitan dengan ASN, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 angka 1 dan 2, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam Penyelenggaraan kebijakan dan Manajeman ASN diatur dalam Pasal 2 UU ASN menyebut salah satu asasnya “Netralitas”. Dalam penjelasannya, yang dimaksud asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Berkaitan dengan hak politik ASN, Pasal 56 UU ASN mengatur bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari pns sejak ditetapkan sebagai calon. Pasal 59 ayat (3) Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota Dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN tetap daoat memiliki hak politik untuk dipilih dan baru mengundaurkan diri dari status PNS ketika ditetapkan sebagai (pasangan) calon oleh KPU sesuai dengan tingkatannya.

Selanjutnya, Pilkada secara normatif telah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, beserta Perubahannya (yang selanjutnya ditulis UU Pilkada). Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada pada pokoknya menyatakan bahwa salat satu syarat Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala adalah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Pasal tersebut dapat Penulis tafsirkan bahwa seorang PNS harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi/KPU Kab/Kota sesuai dengan tingkatannya. Artinya, ketika masih berstatus bakal pasangan calon, tidak ada keharusan mengundurkan diri dari PNS.

Kontributor

Nama

.pemerintaha,5,.pemerintahan,81,234 SC,9,AFF 2018,4,Amin Santono,4,Aneka,117,Asean Games,1,Bara Nusantara,1,Bisnis,1,BNN,1,Bunda paud,1,Cirebon,5,Dana Desa,1,Demo,2,Desa Dukuhlor,1,desa pajambon,1,DPRD kuningan,3,Ekonomi,20,Fatwa,1,Gebyar 10001 Merah Putih,1,H Ujang Kosasih,1,Habib Rizieq,1,Haji,1,Hari Jadi Kuningan 520,2,Hari Pangan,1,Hot News,22,Hri Jadi Kuningan 520,1,Hukum,23,HUT PGRI,1,IPB,1,Jawa Barat,1,Jepang,1,Jokowi,3,Jurnalis,1,Kekerasan,3,KEMENAG KUNINGAN,1,Kesehatan,11,Ketua DPC PKB Kuningan,1,Korupsi,6,KPK,4,KPU,1,Kuningan,102,Kuningan Bercahaya,1,Ma'ruf Amin,1,MI PUI KUNINGAN,1,MR,1,MUI,1,Narkoba,2,Nasional,12,ODOJ,1,Olahraga,10,PAN,1,Partai Demokrat,2,Pekan Raya Kuningan,1,peme,1,Pemerintah,1,Pemerintaha,12,Pemerintahan,274,Pemilu 2019,4,Pendidikan,43,Pertanian,1,PKS,2,PMERINTAHAN,1,Politik,36,Politik Uang,1,PPP,1,Prabowo,1,PWI Kuningan,1,Rekor Dunia,1,Religi,1,Romahurmuziy,1,Saptonan,1,Skandal,1,smpn 1 kuningan,1,Smpn 6 Kuningan,1,Sosial Budaya,16,Stunting,1,Tasikmalaya,1,Timnas U-16,1,Tommy Soeharto,1,Vaksin,1,Wisata,1,Yosa Octora Santono,1,
ltr
item
Koran Marka: HARUS KITA PAHAMI"Pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon"Oleh : Irman Syamsul Bahri
HARUS KITA PAHAMI"Pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon"Oleh : Irman Syamsul Bahri
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi2JSBpt8GZgOD6dEbRkXutyLQW46yWZHGhzGX0BmmZn5M9M-HNUQZpuQcWE_KKkrseFfqYY7KIdfjzaFJOzX_kyXAX_zy_VCzDIhsMVdfnGTgfGx4vTRKwvFgBOjFTcvOF2k86oNCTBttpbuWtTCtfpDY4OqX-pr4nxPPvKXUljQgPl5V5oKbYmlo6IzM
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi2JSBpt8GZgOD6dEbRkXutyLQW46yWZHGhzGX0BmmZn5M9M-HNUQZpuQcWE_KKkrseFfqYY7KIdfjzaFJOzX_kyXAX_zy_VCzDIhsMVdfnGTgfGx4vTRKwvFgBOjFTcvOF2k86oNCTBttpbuWtTCtfpDY4OqX-pr4nxPPvKXUljQgPl5V5oKbYmlo6IzM=s72-c
Koran Marka
http://www.koranmarka.com/2024/06/harus-kita-pahamipengunduran-diri.html
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/2024/06/harus-kita-pahamipengunduran-diri.html
true
7649270645801447767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy