Kuningan-Koranmarka.com Sudah mulai framing di berita- berita menyudutkan DR H. Dian Rachmat Yanuar MS.i ini jelas tendensius ...
Kuningan-Koranmarka.com Sudah mulai framing di berita- berita menyudutkan DR H. Dian Rachmat Yanuar MS.i
ini jelas tendensius gerakan kontra dari pihak lain..
Soal pilkada, ASN sebetulnya sudah ada aturannya...
*"UU no.5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN)"*
Pasal 119 ; pejabat pimpinan tinggi dan pejabat pimpinan tinggi yang akan mencalonkan diri menjadi Gubenur dan wakil Gubenur, Bupati/walikota, wakil Bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaptarkan sebagai calon.
Pasal 123 ayat (3) UU ASN ; pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubenur, bupati/walikota, wakil Bupati/wakil walikota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaptarkan sebagai calon.
UU no.20 Tahun 2023 ASN aturan ini berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2023 sekaligus mencabut UU no.5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pasal 56;pejabat pimpinan tinggi madya Dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubenur dan wakil gubenur, bupati/walikota, wakil Bupati/wakil walikota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon
Amar putusan perkara MK no.41/PUU --XII/2014
Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaptarkan sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak di tetapkan sebagai calon peserta pemilihan Presiden /Wakil Presiden Serta pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD
Mundur ketika mendaftar ( ke KPU , bukan ke partai ) dan telah ditetapkan oleh KPU sebagai bakal calon...waktunya tgl 22 september 2024
Kalau untuk cuti di luar tanggungan negara, ya itu kembali pada ybs...
(H.baretto/umal)