Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo Kuningan Sosialisasikan Pencegahan di Desa Cikahuripan

Kuningan-Koranmarka.com  Guna mencegah peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan bekerja sama ...


Kuningan-Koranmarka.com  Guna mencegah peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon sosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai di Desa Cikahuripan, Kecamatan Maleber, Sabtu (3/8/2024). 

Sosialisasi ini melibatkan peserta dari sejumlah tokoh masyarakat, pelaku usaha rokok, dan perwakilan dari pemerintah desa setempat untuk mendapatkan edukasi dan pengetahuan tentang cukai untuk pencegahan peredaran rokok ilegal, mulai dari ciri-ciri rokok ilegal.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si, menjelaskan bahwa langkah yang diambil untuk menggempur peredaran rokok ilegal salah satunya melalui sosialisasi, di mana pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi. 

“Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita berkontribusi pada negara. Pendapatan negara akan bertambah, dan semakin banyak dana bagi hasil cukainya yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Untuk menggempur rokok ilegal, Ucu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama petugas gabungan terus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan, namun hal ini juga memerlukan dukungan dari semua pihak.

Di tempat yang sama, Kabid IKP Anwar Nasihin, S.Kom, M.Si menambahkan sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, sehingga masyarakat dan pelaku usaha rokok semakin memahami tentang cukai rokok dan berbagai bentuk pelanggarannya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon (KPPBC TMP C Cirebon), Mei Hari Sumarna, menjelaskan rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai yang ditandai dengan pita cukai.

“Dengan menghindari rokok ilegal, berarti telah mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan negara,” ungkapnya.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal, menurut Mei, antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya.

Dalam pemaparannya, Mei menyebutkan bahwa Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Pelanggaran tersebut, dijelaskan Mei, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Umal).

Kontributor

Nama

.pemerintaha,5,.pemerintahan,81,234 SC,9,AFF 2018,4,Amin Santono,4,Aneka,117,Asean Games,1,Bara Nusantara,1,Bisnis,1,BNN,1,Bunda paud,1,Cirebon,5,Dana Desa,1,Demo,2,Desa Dukuhlor,1,desa pajambon,1,DPRD kuningan,3,Ekonomi,20,Fatwa,1,Gebyar 10001 Merah Putih,1,H Ujang Kosasih,1,Habib Rizieq,1,Haji,1,Hari Jadi Kuningan 520,2,Hari Pangan,1,Hot News,22,Hri Jadi Kuningan 520,1,Hukum,23,HUT PGRI,1,IPB,1,Jawa Barat,1,Jepang,1,Jokowi,3,Jurnalis,1,Kekerasan,3,KEMENAG KUNINGAN,1,Kesehatan,11,Ketua DPC PKB Kuningan,1,Korupsi,6,KPK,4,KPU,1,Kuningan,102,Kuningan Bercahaya,1,Ma'ruf Amin,1,MI PUI KUNINGAN,1,MR,1,MUI,1,Narkoba,2,Nasional,12,ODOJ,1,Olahraga,10,PAN,1,Partai Demokrat,2,Pekan Raya Kuningan,1,peme,1,Pemerintah,1,Pemerintaha,12,Pemerintahan,274,Pemilu 2019,4,Pendidikan,43,Pertanian,1,PKS,2,PMERINTAHAN,1,Politik,36,Politik Uang,1,PPP,1,Prabowo,1,PWI Kuningan,1,Rekor Dunia,1,Religi,1,Romahurmuziy,1,Saptonan,1,Skandal,1,smpn 1 kuningan,1,Smpn 6 Kuningan,1,Sosial Budaya,16,Stunting,1,Tasikmalaya,1,Timnas U-16,1,Tommy Soeharto,1,Vaksin,1,Wisata,1,Yosa Octora Santono,1,
ltr
item
Koran Marka: Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo Kuningan Sosialisasikan Pencegahan di Desa Cikahuripan
Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo Kuningan Sosialisasikan Pencegahan di Desa Cikahuripan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgUYZeC7L4EZjCg1_msWTYGXc8gUt2yo0zbjd_EyJi2N8vtB_CzkXV7U5hiQx8T8XPNufm_JuBzF4yebkDkDTWpuPy9mpt_wjwRwnoRMpf7QkMcYXz9lFyA7WFmE_wEX3Qz_BjK0O7VybUTqC1Yz1S-PDclGbHKlO90cGpLSKuheO5rObHml9Gpyeq5Oog
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgUYZeC7L4EZjCg1_msWTYGXc8gUt2yo0zbjd_EyJi2N8vtB_CzkXV7U5hiQx8T8XPNufm_JuBzF4yebkDkDTWpuPy9mpt_wjwRwnoRMpf7QkMcYXz9lFyA7WFmE_wEX3Qz_BjK0O7VybUTqC1Yz1S-PDclGbHKlO90cGpLSKuheO5rObHml9Gpyeq5Oog=s72-c
Koran Marka
http://www.koranmarka.com/2024/08/gempur-rokok-ilegal-diskominfo-kuningan.html
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/2024/08/gempur-rokok-ilegal-diskominfo-kuningan.html
true
7649270645801447767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy