SIARAN PERS Nomor : PR-012/M.2.23/Dsb.1/11/2024 Siaran Pers Terkait Dengan Penempelan Spanduk Pada Kantor KORPRI Kabupaten Kunin...
SIARAN PERS
Nomor : PR-012/M.2.23/Dsb.1/11/2024
Siaran Pers Terkait Dengan Penempelan Spanduk Pada Kantor KORPRI Kabupaten Kuningan
Berkaitan dengan penyegelan kantor Korpri kabupaten kuningan yang dilakukan dengan cara penempelan spanduk pada halaman kantor Korpri kuningan yang bertuliskan “Gedung Kantor Korpri disegel dalam pengusutan Kejaksaan Kuningan Puluhan Miliar Dana Anggota Jalan-Jalan”, dapat ditanggapi dengan sebagai berikut :
Bahwa Perlu digarisbawahi penyegelan kantor Korpri kuningan tersebut bukan dilakukan/disuruh/diinisiasikan pihak Kejaksaan Negeri Kuningan, melainkan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); dan
Bahwa benar sudah ada Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) berkaitan dengan Korpri Kabupaten Kuningan, namun dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Kuningan masih mempelajari dan mendalami Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) tersebut;dan
Bahwa terkait dengan penjelasan tersebut dikarenakan Kejaksaan Negeri Kuningan masih mempelajari dan mendalami Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang telah disampaikan, sehingga Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyelidikan ataupun penyidikan.
Sehingga berkaitan dengan penjelasan diatas, dapat menjelaskan bahwasanya Tindakan penyegelan kantor Korpri kabupaten kuningan yang dilakukan dengan cara penempelan spanduk pada halaman kantor Korpri kuningan yang bertuliskan “Gedung Kantor Korpri disegel dalam pengusutan Kejaksaan Kuningan Puluhan Miliar Dana Anggota Jalan-Jalan” bukan merupakan Tindakan Kejaksaan Negeri Kuningan, dan masih proses memahami dan mempelajari Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas).
(umal)