Majalengka- Koranmarka.com Peredaran puluhan jenis rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Majalengka Kini terus menjadi...
Majalengka- Koranmarka.com Peredaran puluhan jenis rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Majalengka Kini terus menjadi sorotan dari banyak pihak.
Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara Ungkapnya
Salah satu warga, yang dirinya tidak mau dipublikasikan namanya pada media ini,
Menanggapi hal tersebut, media ini langsung menyambangi keberadaan dari salah satu pemilik Toko/warung kelontongan ,yang beralamat dilingkungan Desa Cibentar Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat ,
Disampaikan nya NB salah satu pemilik toko Mengatakan, "Bahwa kami sebagai pedagang dan membenarkan bahwa rokok yang berbagai jenis tersebut, dengan menurutnya bahwa legal dan tampa ada pita cukai. " Saya tidak tahu menahu, yang jelas saya menerima dari dari pihak orang mengedarkan , Ucapnya NB
Lanjut (NB) "Itupun saya dikirim melalui kendaraan mobil BOX dan Motor, Adapun dikirimnya setiap 2 Minggu sekali,
Selain,itu masih dikatakan NB , 'Kami hanya menjual saja dengan harga perbungkus sesuai merek rokoknya dari pihak pengirim kami membeli Rp 8,500 perbungkusnya, dan kami menjual kepada pembeli dalam perbukusnya : Rp 10 ribu, Rp 11 ribu dan Rp Rp 13 ribu , sesuai dengan merek tersebut ," Ungkapnya NB Pemilik toko, pada media ini Minggu 4/5/2025
Menyikapi adanya hal tersebut yang dihimpun awak media, Dari salah satu lembaga pemantau di kabupaten Majalengka, Mengatakan, "Bahwa dengan tampa adanya Izin pengedar rokok legel apalagi menjual secara bebas, pada pihak Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B , Berharap bisa bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal minimal adanya penertiban dari berbagai pihak yang ada dipemkab Majalengka, atas maraknya peredaran rokok ilegal
Masih menurutnya, bahwa peredaran rokok ilegal di kabupaten Majalengka.diduga karena pihak-pihak tertentu telah mengabaikan regulasi penjualan rokok legal karena menyangkut pemasukan negara. Dengan adanya dugaan rokok ilegal itu yang telah beredar bagian pengedar penjualan bebas terkesan mengabaikan regulasi.
"Terkait semakin maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal-red) di kab majalengka
" Kami akan memintai keterangan lagi kepada pihak terkait dan mengapa hal ini makin marak terjadi," pungkasnya.(team)