MAJALENGKA - Koranmarka.com Menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari SPBU tanpa izin resmi merupakan tindakan ...
MAJALENGKA - Koranmarka.com Menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari SPBU tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal di Indonesia dan dapat dikenai sanksi pidana berat, merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan, "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Berdasarkan pengakuan Narasumber, mengatakan, adanya kecurigaan aktifitas pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU 34.454.15 (1,19 km) Jl. Cirebon - Bandung No.16, Burujul Wetan, Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pasalnya, setelah diperhatikan melihat ada dua sampai tiga kendaraan motor ber tangki besar merk Suzuki Thunder Berwarna Biru dan Merah juga Hitam yang sering kerap kali bulak balik membeli BBM jenis Pertalite, satu hari bisa menyampai puluhan kali, bahkan bisa menyampai ratusan liter. Narasumber juga menyampaikan, setelah jenis BBM Pertalite di beli lalu di kumpulkan di salah satu penampung, yang mana Pertalite tersebut untuk dijual kembali, adapun tempat penampungan berada di Wilayah Ciborelang.
Untuk keseimbangan informasi, media ini mencoba melakukan cek dan ricek di di SPBU Burujul Wetan, ternyata aktifitas yang dimaksud oleh Narasumber di lokasi SPBU tersebut benar adanya. Terlihat ada pengguna kendaraan motor jenis Suzuki Thunder yang dimaksud Narasumber yang diduga sedang melancarkan aksinya berlalu-lalang berbelanja membeli BBM jenis pertalite, nampak ada beberapa orang dan memakai tas pinggang yang diduga berisikan uang modal untuk belanja pertalite.
Media ini mencoba bertanya kepada salah-satu pengendara motor Suzuki Thunder Berwarna merah, apakah memang benar bahwa pembelian BBM jenis pertalite ini untuk dijual Kembali melalui pengepul asal kota brebes jawa Tengah, yang sekarang tinggal di Ciborelang Majalengka ? pengendara tersebut membenarkan bahwa pembelian BBM jenis pertalite untuk dijual kembali, namun dengan berbeda beda penampung. Senin 02 Juni 2025 Jam satu malam WIB.
Sementara itu, seorang pengawas SPBU 43.454.15 Lilik menyesalkan terjadinya hal itu di SPBU yang dia Awasi, dia mengaku menyesalkan bahwa karyawan yang melayani tersebut adalah karyawan baru,
"Aduh ini tu karyawan baru, ada-ada aja" Sesal Lilik
Sebelumnya, media ini pernah melakukan investigasi disalah-satu SPBU berbeda yang berada di Kabupaten Majalengka, dengan peristiwa yang sama, dan kali ini diduga terjadi Kembali dengan menggunakan jenis motor jenis Suzuki Thunder dan warna motor yang sama.
Beberapa waktu yang lalu, awak media pernah datang ke lokasi di Ciborelang dimana BBM jenis Pertalite dikumpulkan sebelum dijual kembali. Di lokasi terlihat ada puluhan jeriken ukuran 25 liter, selang penyedot dan sepeda motor beserta jokinya sedang mencurahkan BBM Pertalite dari tangki ke sebuah jerigen besar yang sudah di siapkan di lokasi.
Sementara itu, seorang yang sedang mencurahkan BBM pertalite yang mengaku berasal dari kota Brebes Jawa Tengah inisial (WR) saat dimintai keterangan oleh pihak media, iya mengaku dirinya setiap hari melakukan pembelanjaan ƁBM bersubsidi jenis pertalite dengan menggunakan sepeda motor, dan mengakui aktivitas tersebut belum mengantongi surat izin atau ilegal.
Marlin, S.H,.M.H selaku pengawas di Lembaga Bantuan Hukum Adipati Ketika dimintai tanggapan prihal Undang-undang migas Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dirinya mengatakan, dalam isi undang-undang tersebut pasal 53 mengatur bahwa pelaku usaha yang melakukan penimbunan dan penjualan ilegal dapat dicabut izin usahanya.
Beberapa praktik yang termasuk dalam pelanggaran ini meliputi, Membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jeriken atau tangki modifikasi untuk dijual kembali tanpa izin resmi. Menimbun BBM bersubsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Mengoplos BBM bersubsidi dengan bahan lain untuk mendapatkan keuntungan. Menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak atau di luar peruntukannya.
Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha yang sah. Kegiatan usaha hilir meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.
Berikut adalah rincian sanksi pidana berdasarkan Pasal 53 UU Migas:
• Pengolahan tanpa izin usaha pengolahan: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00.
• Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan: pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.
• Penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan: pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.
• Niaga tanpa izin usaha niaga: pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha hilir migas dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Migas” Papar Marlin pada media ini. (TIM Majalengka)