Kuningan, koranmarka.com - Awal bulan Mei 2024, Pemda Kab. Kuningan telah melaksanakan uji kompetensi bagi para pejabat Eselon I...
Awal bulan Mei 2024, Pemda Kab. Kuningan telah melaksanakan uji kompetensi bagi para pejabat Eselon II. Kabarnya uji kompetensi ini bertujuan untuk penilaian kinerja dan kompetensi yang akan dijadikan acuan oleh bupati dalam rangka mutasi di kalangan ASN Eselon II tersebut.
Mutasi, rotasi, ataupun tour of duty adalah hal yang biasa dalam tatanan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku. Namun sayangnya, banyak di kalangan para pejabat merasa bahwa hal tersebut merupakan hal yang sangat ditakuti.
“Padahal jika ditilik sesuai dengan sumpah ASN, mereka harus siap ditempatkan dimana saja. Namun di lapangan banyak yang tidak linier bidang keilmuannya dengan jabatan yang diembannya. Barangkali pucuk pimpinan menilai dan memandangnya sudah pantas dan cakap menduduki jabatan tersebut,” ujar Kang Ade Kuwu, Ketua LSM KPPP.
“Misalnya guru menduduki jabatan struktural di dinas tertentu, dokter menduduki jabatan yang bukan bidang keilmuannya dan masih banyak lagi,” tambah Kang Ade Kuwu.
Ketidaksesuaian kompetensi tersebut menjadi contoh bagi kita bahwa tidak liniernya jabatan yang diemban oleh para ASN tersebut. Namun hal itu lumrah terjadi di lingkungan pemerintahan, khususnya Pemda Kab. Kuningan.
“Yang penting siap dan mampu serta cakap dalam jabatan yang diberikan pada mereka oleh atasannya. Dan di Kuningan sudah banyak beredar draft tentang mutasi para pejabat tersebut. Benar atau tidaknya tergantung mereka melihat dari sisi mana. Yang jelas, namanya ‘issue’ itu enak untuk digoreng, dibuat framing, ataupun narasi. Padahal yang menentukan dan yang mengetahui hal itu dengan jelas adalah bupati dan baperjakat Kuningan sendiri,” kata Kang Ade.
Dalam hal ini, perlu adanya check and balances dari masyarakat terkait isu ketidasesuaian kompetensi para ASN yang dimutasi.
“Masyarakat memiliki penilaian sendiri. Disini perlunya kearifan dan kedewasaan berpikir dan bertindak dari pemimpin. Yang jelas hak itu diberikan kepada bupati oleh negara untuk menyusun dan menempatkan ASN sebagai pejabat atau menjadi nahkoda pada instansi mana sesuai kebutuhannya, terlepas suka atau tidak suka, terlepas dari apapun. Kita harus yakini bahwa ada penilaian sendiri dari bupati terkait mutasi tersebut. Merupakan hal yang wajar dalam kehidupan jika yang baik dapat reward dan yang kurang baik atau bermasalah mendapatkan punishment,” lanjut Kang Ade.
“Jangan sampai menempatkan pejabat yang tidak bisa kerja dan memanfaatkan jabatan untuk dirinya dan kelompoknya. Jangan sampai menyimpang atas titah dan perintah bupati. Harus amanah. Harus sejalan dengan pemimpinnya demi masyarakat Kuningan yang sejahtera,” ungkap Kang Ade Kuwu menggebu.
Masyarakat pun berharap kepada para pemimpin khususnya Bupati Kuningan untuk dapat menentukan sikap, tegas dalam bertindak, dan terus melangkah dengan arif dalam mengambil keputusan. Kita doakan para pemimpin khususnya untuk para pemimpin Kab. Kuningan adalah pemimpin yang amanah, yang mendahulukan kepentingan rakyat diatas kepentingan sendiri ataupun kepentingan kelompoknya. Aamiin. (Umal)