Majalengka-koranmarka.com Pembangunan gedung sekolah seperti Madrasah Tsanawiyah (MTs) dapat dialokasikan dari Dana Desa, termas...
Majalengka-koranmarka.com Pembangunan gedung sekolah seperti Madrasah Tsanawiyah (MTs) dapat dialokasikan dari Dana Desa, termasuk pada penyaluran tahap 1, karena Dana Desa memang dapat digunakan untuk pembangunan di sektor pendidikan, fasilitas sekolah, dan sarana prasarana pendukung lainnya. Prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga pembangunan fasilitas pendidikan yang memadai adalah salah satu bentuk kegiatan yang diizinkan.
Dalam pembicaraannya dengan Kepala Pemerintahan Desa Kedungsari, Eka Rasmika menyatakan bahwasannya
Alokasi Dana Desa untuk Pembangunan Gedung Sekolah adalah, Kewenangan Desa, yang memiliki kewenangan untuk mengalokasikan Dana Desa untuk berbagai kegiatan pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk di sektor pendidikan, Tegas Eka. Kamis (28/08/25).
Ditambahkannya pula Oleh Eka bahwasannya Dana desa dapat dialokasikan untuk pembangunan fasilitas sekolah di desa. Pembangunan ini mencakup renovasi gedung sekolah yang sudah ada, pembangunan ruang kelas baru, pembangunan perpustakaan, hingga pembangunan laboratorium komputer. Dengan fasilitas sekolah yang memadai, siswa dapat belajar dengan lebih nyaman dan efektif.
Selain fasilitas sekolah dan guru yang berkualitas, sarana dan prasarana penunjang juga sangat penting untuk menunjang proses belajar mengajar. Dana desa dapat digunakan untuk penyediaan buku pelajaran, peralatan olahraga, dan alat peraga pembelajaran lainnya. Dengan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, siswa dapat memperoleh pengalaman belajar yang lebih komprehensif.
Saat ini Desa Kedungsari Kecamatan Ligung Dengan
Dana Desa Tahap 1 disalurkan dan digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan fasilitas sekolah yang telah diperhatikan Perencanaannya dalam penggunaan Dana Desa yang termasuk untuk pembangunan gedung sekolah, harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), tutup Kepala Desa Kedungsari, Eka Rismaya.
(Enok Sriharyati)