Pandangan Hukum DR Yanto Terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor : STTLP/B/469/VI/2025/SPKT POLRESTA CIREBON

Cirebon-Koranmarka.com  Menindaklanjuti pelaporan di Polresta Cirebon yang prosesnya sudah berjalan enam bulan, namun ternyata A...





Cirebon-Koranmarka.com
 Menindaklanjuti pelaporan di Polresta Cirebon yang prosesnya sudah berjalan enam bulan, namun ternyata AM sang oknum satpam terduga Pelaku Kekerasan Seksual sampai Hamil dan Melahirkan masih Melenggang Bebas.

Berikut kami sajikan Pandangan Hukum DR. Yanto Iriyanto, S.H., M.H. Terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor : STTLP/B/469/VI/2025/SPKT POLRESTA CIREBON JAWA BARAT yang ditandatangani oleh KASPKT RESOR KOTA CIREBON KANIT 1 AIPTU SUKARYO NRP 71070077 tanggal 10 Juni 2025.

Legal Opinion 
Nomor : 01.1/LO-SA/XI-2025
Tanggal : 15 Nopember 2025
Perihal : Pendapat Hukum atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kepada Yang Terhormat :
• Penyidik PPA Polresta Cirebon Jawa Barat., Jl. R.Dewi Sartika No.1, Tukmudal, Kec. Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45611.
* Saudari TA alias Bunga (korban kekerasan seksual) warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Analisis Hukum :
Dalam kronologi yang dijelaskan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh sdr. AM kepada sdri. Bunga, berdasarkan Analisa dan kajian hukum terdapat perbuatan melanggar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan oleh sdr. AM.

Adapun perbuatan melawan hukum dimaksud adalah yang bersangkutan sdr. AM, memenuhi unsur pidana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 
6 huruf (b) dan huruf (c), yaitu , dipidana karena pelecehan seksual fisik :
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap 
tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan 
seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di 
luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau 
pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0 (tiga ratus juta rupiah).
b. Setiap Orang yang menyalah gunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau 
perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan 
kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).

Unsur-unsur pidana yang dapat terpenuhi dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dalam Pasal 6 huruf (b) yaitu :
1. Adanya perbuatan Seksual secara fisik, ditujukan terhadap tubuh (sdri. Bunga).
2. Adanya keinginan seksual terhadap organ reproduksi seseorang (sdri. Bunga).
3. Adanya Perbuatan melawan hukum menempatkan seseorang (sdri. Bunga ) di bawah penguasaannya, dengan melakukan hubungan intim akibat dari pengaruh minuman Alkohol yang diberikan oleh sdr. Am kepada sdri. Bunga.

Unsur-unsur pidana yang dapat terpenuhi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dalam Pasal 6 huruf (c) yaitu :
1. Adanya Tindakan penyalah gunaan, kedudukan, wewenang, kepercayaan, dari sdr. AM kepada sdri. Bunga, hal itu terlihat dari sikap yang ditampilkan oleh sdr. AM 
Ketika awalnya mengajak sdri. Bunga untuk diajak pergi jalan-jalan ke cirebon kota pada 
hari rabu 15 mei 2024, pada saat jalan-jalan sdr. AM berhenti di salah satu tempat, 
dimana tempat tersebut adalah warung penjual minuman keras dan membeli satu botol minuman keras, selanjutnya sdr. AM membawa sdri. Bunga untuk mendatangi Hotel dengan maksud menghabiskan minuman keras yang telah dibelinya, dengan membujuk dan merayu sdr. AM menawarkan minuman keras beralkohol kepada sdri. Bunga untuk ikut minum (minuman keras) bersama, sehingga akibat dari pengaruh minum minuman keras beralkohol tersebut sdri. Bunga tidak menyadari Tindakan yang dilakukan sdr. AM kepadanya untuk melakukan hubungan intim dan/atau hubungan badan.
2. Adanya Tindakan perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya.

Maksud dari Kalimat itu menjelaskan “perbawa” yang muncul ketika seseorang:
- memakai tipu‑muslihat atau menipu,
- memanfaatkan situasi atau hubungan yang memberi keuntungan,
- mengeksploitasi kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan orang lain, lalu memaksa atau menyesatkan orang itu sehingga ia melakukan atau membiarkan 
terjadinya persetubuhan atau perbuatan cabul.
Jadi, “perbawa” di sini berarti keuntungan atau pengaruh yang didapat secara tidak adil dengan cara menipu, memanfaatkan kelemahan, dan memaksa orang lain untuk 
melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan. 

Ini menggambarkan bentuk 
manipulasi seksual yang memanfaatkan posisi atau keadaan yang tidak seimbang.
Unsur-unsur pidana di atas untuk terpenuhi adanya Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 
juga perlu dilengkapi adanya alat bukti yang berhubungan dengan peristiwa Tindak 
Pidana dimaksud, yaitu :
1. Adanya bukti laporan Kepolisian disertai Surat keterangan Visum et repertum yang 
menunjukkan adanya cedera fisik dibagian alat organ reproduksi korban kekerasan 
seksual dalam hal ini sdri. Bunga.
2. Adanya hasil test pack yang menunjukkan bahwa korban telah terlambat datang Haid 
(hamil) akibat dari hubungan intim yang dilakukan oleh sdr. AM kepada sdri. Bunga.
3. Adanya hasil pemeriksaan USG (ultra sono grafi) yang menunjukkan adanya janin 
(calon bayi) yang hidup pada rahim sdri. Bunga, yang telah diperiksa di klinik CMC 
Ciledug pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 dengan diantar dan disaksikan oleh teman sdri. Bunga 
4. Adanya upaya yang dilakukan oleh Ibu NS (ibu kandung dari sdr. AM) 
untuk menggugurkan kehamilan yang dialami sdri. Bunga dengan membuat minuman tradisional berbahan r*g* t*pe dan s*h*ng bubuk yang dicampur dengan air agar diminum secara rutin oleh sdri. Bunga 


Dari alat bukti yang dijelaskan dan terpenuhinya unsur-unsur pidana dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut diatas maka Saksi Ahli berkesimpulan (conclusion) bahwa :
1. Perbuatan yang dilakukan oleh sdr. AM adalah Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 6 huruf (b) dan Pasal 6 huruf (c), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Perbuatan yang dilakukan oleh sdr. AM dapat dipertanggung jawabkan secara hukum (memiliki konsekwensi hukum), sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Demikian Legal Opinion (Pendapat Hukum) ini dibuat untuk digunakan sebagaimana 
mestinya.

Cirebon, 15 Nopember 2025
Hormat saya., DR. Yanto Iriyanto, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon. NIDN. 0403026303.

Kontributor

Nama

.pemerintaha,5,.pemerintahan,81,234 SC,9,AFF 2018,4,Amin Santono,4,Aneka,117,Asean Games,1,Bara Nusantara,1,Bisnis,1,BNN,1,Bunda paud,1,Cirebon,5,Dana Desa,1,Demo,2,Desa Dukuhlor,1,desa pajambon,1,DPRD kuningan,3,Ekonomi,20,Fatwa,1,Gebyar 10001 Merah Putih,1,H Ujang Kosasih,1,Habib Rizieq,1,Haji,1,Hari Jadi Kuningan 520,2,Hari Pangan,1,Hot News,22,Hri Jadi Kuningan 520,1,Hukum,23,HUT PGRI,1,IPB,1,Jawa Barat,1,Jepang,1,Jokowi,3,Jurnalis,1,Kekerasan,3,KEMENAG KUNINGAN,1,Kesehatan,11,Ketua DPC PKB Kuningan,1,Korupsi,6,KPK,4,KPU,1,Kuningan,102,Kuningan Bercahaya,1,Ma'ruf Amin,1,MI PUI KUNINGAN,1,MR,1,MUI,1,Narkoba,2,Nasional,12,ODOJ,1,Olahraga,10,PAN,1,Partai Demokrat,2,Pekan Raya Kuningan,1,peme,1,Pemerintah,1,Pemerintaha,12,Pemerintahan,274,Pemilu 2019,4,Pendidikan,43,Pertanian,1,PKS,2,PMERINTAHAN,1,Politik,36,Politik Uang,1,PPP,1,Prabowo,1,PWI Kuningan,1,Rekor Dunia,1,Religi,1,Romahurmuziy,1,Saptonan,1,Skandal,1,smpn 1 kuningan,1,Smpn 6 Kuningan,1,Sosial Budaya,16,Stunting,1,Tasikmalaya,1,Timnas U-16,1,Tommy Soeharto,1,Vaksin,1,Wisata,1,Yosa Octora Santono,1,
ltr
item
Koran Marka: Pandangan Hukum DR Yanto Terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor : STTLP/B/469/VI/2025/SPKT POLRESTA CIREBON
Pandangan Hukum DR Yanto Terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor : STTLP/B/469/VI/2025/SPKT POLRESTA CIREBON
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEghzvbaAGeRXDAoDUYymUfZeMi6MeIy2R9jHOHq8-4DN0GoEW_0VU7bk2GV-dV8v24n3an67Iv4F5Ql7q9ocB5gvq44EHCrCOUOhm_iQP3GYaWx4k_w9KEGl02VRt9dcLWvCJCUhW2ovi1c0l9XM5iyz2cZOpmqctxz-4pmfnC_eVO80gFvzZLol8KzeeE
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEghzvbaAGeRXDAoDUYymUfZeMi6MeIy2R9jHOHq8-4DN0GoEW_0VU7bk2GV-dV8v24n3an67Iv4F5Ql7q9ocB5gvq44EHCrCOUOhm_iQP3GYaWx4k_w9KEGl02VRt9dcLWvCJCUhW2ovi1c0l9XM5iyz2cZOpmqctxz-4pmfnC_eVO80gFvzZLol8KzeeE=s72-c
Koran Marka
http://www.koranmarka.com/2025/12/pandangan-hukum-dr-yanto-terhadap.html
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/2025/12/pandangan-hukum-dr-yanto-terhadap.html
true
7649270645801447767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy