KUNINGAN –Koranmarka.com Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pencairan...
KUNINGAN –Koranmarka.com Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pencairan Bantuan Sosial BLT sebesar Rp12.000.000 dengan cara mendaftar melalui pesan inbox pribadi adalah TIDAK BENAR (HOAKS).
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Ence Hidayat, tidak pernah ada mekanisme penyaluran bantuan sosial melalui pesan pribadi atau inbox media sosial.
“Informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks. Proses pengusulan penerima bantuan sosial dilakukan secara resmi melalui pemerintah desa dan disahkan oleh pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, terdapat dua jalur resmi pengusulan bansos, yaitu:
Usulan dari desa/kelurahan yang diverifikasi dan disahkan oleh kabupaten.Pendaftaran mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, dengan catatan tetap menyesuaikan data DTKS/DTKS-EN (DT-SEN) dan desil kesejahteraan masyarakat.
Adapun kriteria kelayakan penerima bansos ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan. Masyarakat yang masuk dalam desil 6 sampai dengan desil 10 dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial.
Sementara itu, untuk periode pencairan bantuan sosial saat ini menggunakan sistem per tiga bulan. Untuk periode Januari–Maret, pencairan dijadwalkan pada bulan Maret.
Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat untuk:
Tidak mudah percaya pada informasi bantuan yang disebarkan melalui pesan pribadi atau media sosial tanpa sumber resmi.
Selalu memverifikasi informasi bansos melalui pemerintah desa, Dinas Sosial, atau kanal resmi Pemkab Kuningan.
Melaporkan akun atau konten yang terindikasi penipuan atau penyebaran hoaks.
Mari bersama-sama melawan hoaks demi menjaga ketertiban dan keamanan informasi di Kabupaten Kuningan. (IKP/DISKOMINFO).