Indramayu-Koranmarka.com Hampir satu dekade berlalu sejak peristiwa perusakan rumah milik almarhumah Wastinah di Desa Tenajar Lor, Kecamatan...
Indramayu-Koranmarka.com
Hampir satu dekade berlalu sejak peristiwa perusakan rumah milik almarhumah Wastinah di Desa Tenajar Lor, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu _(Jawa Barat)_. Waktu terus berjalan, namun kepastian hukum atas perkara tersebut masih terasa menggantung tanpa ujung yang jelas.
Pada Minggu (22/02/2026), awak media secara khusus mendatangi kediaman Martono untuk melakukan wawancara mendalam terkait perjalanan panjang perkara yang ia perjuangkan sejak 2016. Di ruang tamu rumahnya, ia menceritakan kembali awal mula kejadian hingga upaya yang telah ditempuh, dengan nada yang tak lagi sekadar kecewa, tetapi sarat kelelahan dan keteguhan.
Peristiwa itu bermula pada 2016, ketika rumah milik almarhumah diduga dirusak oleh sekelompok orang. Bagi keluarga, kejadian tersebut bukan sekadar persoalan materiil, melainkan menyangkut rasa aman dan martabat yang mereka anggap telah diinjak.
Sesaat setelah kejadian, Martono melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukagumiwang dan selanjutnya ke Polres Indramayu dengan harapan perkara segera ditangani secara serius. Laporan itu menjadi langkah awal keluarga dalam menempuh jalur hukum secara resmi.
Kasus tersebut kemudian sempat memasuki tahap penyidikan. Saat itu, keluarga menaruh harapan besar bahwa proses hukum akan berjalan tegas, transparan dan mampu mengungkap siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan perusakan tersebut.
Namun harapan itu berubah drastis ketika penyidikan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan tersebut menjadi titik yang paling mengguncang dalam perjalanan panjang mencari keadilan.
_“Kami merasa perkara ini seperti dihentikan begitu saja tanpa kejelasan yang utuh,” ungkap Martono saat diwawancarai._
Menurutnya, keluarga tidak pernah menerima penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan penghentian perkara tersebut. Ia mempertanyakan apakah seluruh alat bukti benar-benar telah diuji sebelum keputusan itu diterbitkan.
_“Kami tidak pernah benar-benar mendapatkan penjelasan rinci apa dasar penghentian itu,” jelasnya._
*Upaya Berulang, Jawaban Dinilai Tak Menyentuh Substansi*
Merasa laporan mereka seperti tidak mendapatkan perhatian yang serius, Martono mengajukan sejumlah keberatan sepanjang 2022. Laporan tertanggal 13 Juni, 21 Agustus, dan 26 Oktober 2022, serta Laporan Informasi Nomor LI/R-326/VII/2022/Satreskrim tertanggal 18 Juli 2022 diajukan sebagai bentuk keseriusan meminta evaluasi.
Namun, menurutnya, respons yang diterima belum menjawab pertanyaan mendasar yang terus ia suarakan sejak awal penghentian penyidikan.
_“Sebagai pelapor, saya hanya ingin tahu sejauh mana alat bukti diuji sebelum perkara ini dihentikan,” tegasnya._
*Langkah ke Tingkat Nasional*
Ketika upaya di tingkat daerah dianggap tidak membuahkan hasil yang memadai, Martono memutuskan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional. Pada 20 Oktober 2025, ia berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ia juga mendatangi jajaran di lingkungan Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia. Langkah itu diambil sebagai bentuk keseriusan untuk mencari kepastian hukum yang menurutnya belum ia peroleh di tingkat lokal.
_“Ketika di daerah terasa buntu, saya merasa harus mencari keadilan sampai ke tingkat pusat,” tambahnya._
*Respons Ada, Kepastian Masih Dinanti*
Respons kemudian datang melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat tertanggal 30 Desember 2025 dari Biruwassidik Bareskrim Polri. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pengaduan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat itu ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Brigadir Jenderal Polisi Boy Rando Simanjuntak selaku Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
Namun hingga hari wawancara dilakukan, Martono menilai belum ada perkembangan konkret yang benar-benar menjawab substansi persoalan terkait penghentian penyidikan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa ibunya telah meninggal dunia tanpa pernah mengetahui bagaimana akhir dari proses hukum yang diperjuangkan.
_“Itu yang membuat saya terus berusaha mencari kejelasan sampai sekarang,” jelasnya._
Hampir sepuluh tahun perkara ini berjalan tanpa kepastian yang tegas. Dari laporan awal di tingkat Polsek hingga Polres, terbitnya SP3, pengajuan keberatan berulang, hingga membawa persoalan ke tingkat nasional, seluruh rangkaian tersebut menunjukkan panjangnya jalan yang ditempuh hanya untuk memperoleh jawaban yang dianggap layak.
Kini publik menanti langkah nyata dan transparan dari aparat penegak hukum agar perkara ini tidak berhenti pada tataran administrasi semata. Bagi keluarga korban, kepastian hukum bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keadilan yang selama ini terus mereka perjuangkan.
_Redaksi_