Hukum Mati di Ujung Palu Hakim: Menggugat Vonis Jekson Sihombing dan Runtuhnya Kontrak Sosial Indonesia

Pekanbaru –Koranmarka.com      Kabar duka mendalam menyelimuti dunia aktivisme dan penegakan hukum di Indonesia. Jekson Sihombin...



Pekanbaru –Koranmarka.com      Kabar duka mendalam menyelimuti dunia aktivisme dan penegakan hukum di Indonesia. Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi yang selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan keadilan, akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Pekanbaru.

Vonis ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dentuman "gong kematian" bagi keadilan di tanah air. Ketika mereka yang berjuang menjaga paru-paru dunia dan membersihkan birokrasi dari sisa-sisa korupsi justru berakhir di balik jeruji besi, maka hukum di Indonesia sejatinya sedang menggali liang kuburnya sendiri.

Vonis terhadap Jekson Sihombing memicu gelombang pesimisme nasional. Dalam kacamata sosiologi hukum, fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan (protection) telah bergeser menjadi instrumen penindasan (oppression). Ketika aktivis dikriminalisasi dengan hukuman yang begitu berat, muncul dugaan kuat adanya "intervensi gelap" dari kekuatan-kekuatan yang terganggu oleh kritik dan pengawasan yang dilakukan sang aktivis.

Secara teknis, vonis ini mencerminkan kegagalan peradilan dalam menimbang fakta-fakta persidangan yang seharusnya melindungi kebebasan berpendapat. Jika suara kritis dianggap sebagai kejahatan, maka demokrasi hanyalah sampul kosong tanpa isi. Para pengamat hukum menilai bahwa keadilan di Indonesia telah memasuki fase "mati klinis," di mana hukum hanya tajam kepada mereka yang berani berbicara, namun tumpul kepada pemegang kekuasaan dan modal.

*Menuju Disintegrasi dan Perlawanan Rakyat*

Kekecewaan ini tidak berhenti di ruang sidang. Narasi yang berkembang di tengah masyarakat saat ini sangat mengkhawatirkan: Indonesia berada di ambang kehancuran moral. Ketika hukum yang dianggap sebagai "jiwa negara" sudah mati, rakyat mulai mempertanyakan urgensi keberadaan negara itu sendiri.

Munculnya wacana di berbagai daerah untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mendirikan pemerintahan masing-masing di daerah adalah alarm bahaya. Rakyat merasa bahwa kontrak sosial dengan negara telah dikhianati.

Jika negara tidak lagi mampu menjamin keadilan bagi warga negaranya yang paling jujur, untuk apa negara itu tetap berdiri? Rasa frustrasi kolektif ini bisa menjadi bahan bakar bagi gerakan disintegrasi yang masif jika martabat hukum tidak segera dipulihkan.

*Hukum Mati, Negara Dikuburkan*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menanggapi vonis Jekson Sihombing dengan nada yang sangat keras dan tanpa tedeng aling-aling. Menurutnya, vonis ini adalah bukti nyata bahwa Indonesia sedang dikuasai oleh komplotan yang menggunakan seragam hukum untuk tujuan kriminal.

Vonis 6 tahun terhadap Jekson Sihombing, menurutnya, adalah kebiadaban intelektual yang dilakukan oleh para algojo berbaju hakim! Ini bukan lagi penegakan hukum, ini adalah pembunuhan karakter dan terorisme terhadap demokrasi. Hukum adalah nyawa bagi sebuah negara; jika nyawanya sudah hilang, maka negara itu tidak lebih dari sekadar bangkai yang membusuk.

“Sebaiknya Indonesia segera dikuburkan saja jika hanya digunakan sebagai tempat untuk memenjarakan orang-orang benar! Jangan salahkan rakyat jika mereka ingin merdeka di tanahnya masing-masing karena negara ini sudah gagal total menjaga marwah kemanusiaan," tegas Wilson Lalengke dengan geram dan pernyataan persnya, Minggu, 15 Maret 2026.

*Runtuhnya Leviathan dan Moralitas Hukum*

Secara filosofis, situasi ini mengingatkan kita pada pemikiran Filsuf Inggris, Thomas Hobbes (1588-1679), tentang Leviathan. Negara (Leviathan) diciptakan untuk menghindari "perang semua lawan semua" dengan janji memberikan keamanan dan keadilan. Namun, ketika Leviathan berubah menjadi monster yang memangsa rakyatnya sendiri melalui hukum yang cacat, maka rakyat memiliki hak moral untuk menarik kembali mandatnya.

Filsuf hukum Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), juga pernah menyatakan bahwa jika sebuah hukum secara sengaja mengingkari keadilan, maka hukum tersebut tidak lagi memiliki validitas moral (Statutory Injustice). Vonis Jekson adalah contoh nyata dari "ketidakadilan yang dilegalkan." Demikian pula dengan pemikiran Socrates (470-399 SM) yang lebih memilih meminum racun daripada tunduk pada hukum yang tidak adil; ia ingin menunjukkan bahwa hukum tanpa keadilan adalah kehancuran bagi jiwa sebuah polis (negara).

Indonesia kini berdiri di persimpangan jalan yang sangat krusial. Jika pemerintah dan Mahkamah Agung tetap membiarkan praktik kriminalisasi aktivis seperti yang dialami Jekson Sihombing terus berlanjut, maka kehancuran negara bukan lagi sekadar prediksi, melainkan keniscayaan. Hukum sebagai jiwa negara tidak boleh dibiarkan mati di tangan oknum-oknum korup.

Keadilan untuk Jekson Sihombing adalah kunci untuk meredam kemarahan rakyat. Tanpa ada upaya luar biasa untuk mereformasi peradilan dan menghentikan pembungkaman terhadap aktivis, maka "gong kematian" yang berbunyi hari ini akan segera diikuti oleh upacara pemakaman bagi sebuah entitas bernama Indonesia. Rakyat menanti keadilan, bukan intimidasi; rakyat menanti kejujuran, bukan vonis pesanan. (TIM/Red)

Kontributor

Nama

.pemerintaha,5,.pemerintahan,81,234 SC,9,AFF 2018,4,Amin Santono,4,Aneka,117,Asean Games,1,Bara Nusantara,1,Bisnis,1,BNN,1,Bunda paud,1,Cirebon,5,Dana Desa,1,Demo,2,Desa Dukuhlor,1,desa pajambon,1,DPRD kuningan,3,Ekonomi,20,Fatwa,1,Gebyar 10001 Merah Putih,1,H Ujang Kosasih,1,Habib Rizieq,1,Haji,1,Hari Jadi Kuningan 520,2,Hari Pangan,1,Hot News,22,Hri Jadi Kuningan 520,1,Hukum,23,HUT PGRI,1,IPB,1,Jawa Barat,1,Jepang,1,Jokowi,3,Jurnalis,1,Kekerasan,3,KEMENAG KUNINGAN,1,Kesehatan,11,Ketua DPC PKB Kuningan,1,Korupsi,6,KPK,4,KPU,1,Kuningan,102,Kuningan Bercahaya,1,Ma'ruf Amin,1,MI PUI KUNINGAN,1,MR,1,MUI,1,Narkoba,2,Nasional,12,ODOJ,1,Olahraga,10,PAN,1,Partai Demokrat,2,Pekan Raya Kuningan,1,peme,1,Pemerintah,1,Pemerintaha,12,Pemerintahan,274,Pemilu 2019,4,Pendidikan,43,Pertanian,1,PKS,2,PMERINTAHAN,1,Politik,36,Politik Uang,1,PPP,1,Prabowo,1,PWI Kuningan,1,Rekor Dunia,1,Religi,1,Romahurmuziy,1,Saptonan,1,Skandal,1,smpn 1 kuningan,1,Smpn 6 Kuningan,1,Sosial Budaya,16,Stunting,1,Tasikmalaya,1,Timnas U-16,1,Tommy Soeharto,1,Vaksin,1,Wisata,1,Yosa Octora Santono,1,
ltr
item
Koran Marka: Hukum Mati di Ujung Palu Hakim: Menggugat Vonis Jekson Sihombing dan Runtuhnya Kontrak Sosial Indonesia
Hukum Mati di Ujung Palu Hakim: Menggugat Vonis Jekson Sihombing dan Runtuhnya Kontrak Sosial Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEioK4CglrdNXccBM3DrHh4pCu4v-_Js68zgMreQOMsxFlhWEVFmzQEo0uRcL0T7mUsawcOJLQE4N8GgOvbQqdHKt3djI8SAOYubXgJZjHmFUuNGLsjA3jA92FWMnuRB71y29BisHhUJTgDmxp23J1oToLEY4sFHa2_t0p4-vHtiQJaOiPeHkOnzBPnwqxo
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEioK4CglrdNXccBM3DrHh4pCu4v-_Js68zgMreQOMsxFlhWEVFmzQEo0uRcL0T7mUsawcOJLQE4N8GgOvbQqdHKt3djI8SAOYubXgJZjHmFUuNGLsjA3jA92FWMnuRB71y29BisHhUJTgDmxp23J1oToLEY4sFHa2_t0p4-vHtiQJaOiPeHkOnzBPnwqxo=s72-c
Koran Marka
http://www.koranmarka.com/2026/03/hukum-mati-di-ujung-palu-hakim.html
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/2026/03/hukum-mati-di-ujung-palu-hakim.html
true
7649270645801447767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy