Larangan THR Wartawan Jadi Sorotan, Kewenangan Dewan Pers Dipertanyakan

Majalengka-Koranmarka.com Surat edaran Dewan Pers yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) memicu perdebatan di ...



Majalengka-Koranmarka.com
Surat edaran Dewan Pers yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) memicu perdebatan di kalangan insan pers. Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan lembaga pengawas pers dalam mengatur praktik di lapangan, terutama yang berkaitan dengan hak ekonomi pekerja media.

Di tengah perdebatan ini, muncul pertanyaan mendasar di kalangan insan pers mengenai sejauh mana kewenangan Dewan Pers dalam mengeluarkan edaran yang menyentuh ranah ekonomi wartawan.

Sejumlah jurnalis dan pengamat menilai persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek etika, tetapi juga berkaitan dengan hak ekonomi yang memiliki landasan hukum. Karena itu, muncul pandangan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara hati hati agar tidak menimbulkan tafsir yang melampaui mandat kelembagaan.

Ivan Afriandi wartawan sekaligus Sekretaris DPC PPWI Majalengka menegaskan bahwa mandat Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers berfokus pada perlindungan kemerdekaan pers serta penguatan etika dan profesionalisme jurnalistik.

"Dewan Pers bukan atasan media, bukan regulator gaji dan bukan lembaga yang mengatur hak ekonomi wartawan. Karena itu larangan THR perlu dikaji ulang dari sisi kewenangannya," ujar Ivan.

Ia menilai pembahasan terbuka penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai ruang lingkup kewenangan lembaga tersebut.

"Ini bukan soal konflik, tetapi soal memastikan semua pihak memahami batas kewenangan Dewan Pers. Integritas pers harus dijaga," katanya.

Pandangan serupa disampaikan Aceng Syamsul Hadie Pemimpin Redaksi Jejak Investigasi sekaligus Dewan Penasehat DPC PPWI Majalengka. Ia menekankan bahwa etika pers seharusnya menjadi pedoman moral dalam menjalankan profesi, bukan instrumen yang menimbulkan kesan pembatasan terhadap hak ekonomi wartawan.

"Etika pers semestinya menjadi pedoman profesional, bukan alat untuk mengatur persoalan ekonomi wartawan. Dewan Pers hadir untuk membimbing, bukan memerintah," ujar Aceng.

Sejumlah kalangan pers menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas batas peran lembaga pers agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi pengawasan etika dan wilayah hak ekonomi pekerja media. Kejelasan batas kewenangan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara independensi pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan.

Perdebatan yang muncul di ruang publik menunjukkan bahwa isu ini menyentuh sensitivitas dunia pers yang selama ini menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan dan tanggung jawab profesional. Sejumlah kalangan mendorong adanya penjelasan yang lebih komprehensif agar tidak terjadi perbedaan tafsir di antara insan pers.

Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Dewan Pers terkait polemik tersebut. Banyak pihak berharap ada penjelasan yang terbuka dan berbasis hukum agar tidak menimbulkan kebingungan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem jurnalisme Indonesia.


Redaksi

Kontributor

Nama

.pemerintaha,5,.pemerintahan,81,234 SC,9,AFF 2018,4,Amin Santono,4,Aneka,117,Asean Games,1,Bara Nusantara,1,Bisnis,1,BNN,1,Bunda paud,1,Cirebon,5,Dana Desa,1,Demo,2,Desa Dukuhlor,1,desa pajambon,1,DPRD kuningan,3,Ekonomi,20,Fatwa,1,Gebyar 10001 Merah Putih,1,H Ujang Kosasih,1,Habib Rizieq,1,Haji,1,Hari Jadi Kuningan 520,2,Hari Pangan,1,Hot News,22,Hri Jadi Kuningan 520,1,Hukum,23,HUT PGRI,1,IPB,1,Jawa Barat,1,Jepang,1,Jokowi,3,Jurnalis,1,Kekerasan,3,KEMENAG KUNINGAN,1,Kesehatan,11,Ketua DPC PKB Kuningan,1,Korupsi,6,KPK,4,KPU,1,Kuningan,102,Kuningan Bercahaya,1,Ma'ruf Amin,1,MI PUI KUNINGAN,1,MR,1,MUI,1,Narkoba,2,Nasional,12,ODOJ,1,Olahraga,10,PAN,1,Partai Demokrat,2,Pekan Raya Kuningan,1,peme,1,Pemerintah,1,Pemerintaha,12,Pemerintahan,274,Pemilu 2019,4,Pendidikan,43,Pertanian,1,PKS,2,PMERINTAHAN,1,Politik,36,Politik Uang,1,PPP,1,Prabowo,1,PWI Kuningan,1,Rekor Dunia,1,Religi,1,Romahurmuziy,1,Saptonan,1,Skandal,1,smpn 1 kuningan,1,Smpn 6 Kuningan,1,Sosial Budaya,16,Stunting,1,Tasikmalaya,1,Timnas U-16,1,Tommy Soeharto,1,Vaksin,1,Wisata,1,Yosa Octora Santono,1,
ltr
item
Koran Marka: Larangan THR Wartawan Jadi Sorotan, Kewenangan Dewan Pers Dipertanyakan
Larangan THR Wartawan Jadi Sorotan, Kewenangan Dewan Pers Dipertanyakan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEigYtiSJX1ANvXJe49_oMUuZpOTu8IAOJfqysBmtrdrRULgTQs3PSbXN597H8qWuyOoFwM0n9OHWJjhXOKZ-J1RR6rOxbqAOc3_cUWkuE_mvCEMVPQ4DLJGGewuoWMibgG6miGRqzClNcMBFq8nphQ068VsGgnNqO18kOYACAdA38stP4rornLke7sGYtc
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEigYtiSJX1ANvXJe49_oMUuZpOTu8IAOJfqysBmtrdrRULgTQs3PSbXN597H8qWuyOoFwM0n9OHWJjhXOKZ-J1RR6rOxbqAOc3_cUWkuE_mvCEMVPQ4DLJGGewuoWMibgG6miGRqzClNcMBFq8nphQ068VsGgnNqO18kOYACAdA38stP4rornLke7sGYtc=s72-c
Koran Marka
http://www.koranmarka.com/2026/03/larangan-thr-wartawan-jadi-sorotan.html
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/2026/03/larangan-thr-wartawan-jadi-sorotan.html
true
7649270645801447767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy