Diduga Penculikan Wartawan oleh Oknum TNI: Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas, "Kami Akan Memantau Proses Hukumnya...!!"

Sumatra utara - Koranmarka.com Dugaan penculikan dan intimidasi terhadap seorang pimpinan media online berinisial SP di Medan, S...



Sumatra utara - Koranmarka.com Dugaan penculikan dan intimidasi terhadap seorang pimpinan media online berinisial SP di Medan, Sumatera Utara, tidak dapat dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa. Apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam tindakan pemaksaan, penculikan, dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik, maka kasus ini sesungguhnya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum (rechtstaat), kebebasan pers, hak asasi manusia, dan supremasi konstitusi.

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Aceng Syamsul Hadie menyoroti serius atas kasus biadab, diduga telah terjadi penculikan Wartawan oleh oknum TNI di Medan Sumatra Utara.

> "Penculikan wartawan itu perbuatan jahat dan biadab, tindakan ini sudah terang-terangan dan melampaui batas, segera Kapolda Sumut usut tuntas dan bertindak tegas tanpa ragu, kami akan memantau dan mengawasi proses hukum ini", kecam Aceng Syamsul Hadie, S.Sos. MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ASH menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum tata negara, kemerdekaan pers merupakan elemen fundamental demokrasi konstitusional. Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jaminan konstitusional tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat dan merupakan unsur penting dalam kehidupan demokratis.

Karena itu, setiap tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan serangan langsung terhadap konstitusi dan hak publik untuk memperoleh informasi. Dalam konteks ini, dugaan pemaksaan terhadap korban untuk membuat video klarifikasi dapat dikualifikasikan sebagai bentuk obstruction of press freedom atau penghalangan kemerdekaan pers.

> "Lebih jauh, apabila dugaan penculikan dilakukan secara terorganisasi dengan menggunakan kekuasaan, atribut, atau pengaruh institusional tertentu, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, serta Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi. Bahkan jika terdapat unsur ancaman sistematis untuk membungkam pemberitaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip due process of law", tambahnya.

Yang lebih berbahaya ungkap ASH adalah munculnya pola berulang. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga melibatkan aparat bersenjata. Dari Halmahera Selatan hingga Banjarbaru, kekerasan terhadap insan pers menunjukkan adanya gejala impunitas struktural yang belum benar-benar diselesaikan oleh negara. Situasi ini memperlihatkan kegagalan institusional dalam memastikan bahwa aparat tunduk pada prinsip civilian supremacy dan equality before the law.

> "Negara hukum tidak boleh memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik kekerasan oleh aparat di luar mekanisme hukum. Ketika aparat diduga bertindak sebagai alat intimidasi terhadap warga sipil, maka yang tercederai bukan hanya korban, tetapi legitimasi negara itu sendiri. Dalam teori demokrasi modern, negara kehilangan moral authority ketika instrumen kekuasaan digunakan untuk menekan kritik dan membungkam kontrol sosial", sindirnya.

ASH mengingatkan, Pers harus dipahami sebagai constitutional partner dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan. Oleh sebab itu, kritik atau pemberitaan yang dianggap merugikan tidak boleh dijawab dengan ancaman, kekerasan, ataupun operasi intimidasi. Negara telah menyediakan mekanisme hukum melalui hak jawab, hak koreksi, dan proses etik Dewan Pers. Penggunaan tekanan fisik maupun psikologis justru menunjukkan kegagalan memahami prinsip-prinsip demokrasi dan peradaban hukum modern.

"Pemerintah, TNI, Polri, Komnas HAM, Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat wajib mengambil langkah luar biasa dalam mengusut tuntas kasus-kasus semacam ini. Penanganan secara internal dan tertutup hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa negara sedang memelihara impunitas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

> "Jika negara gagal melindungi wartawan, maka sesungguhnya negara sedang gagal melindungi demokrasi itu sendiri. Sebab sejarah telah membuktikan: otoritarianisme selalu dimulai dari pembungkaman suara kritis dan normalisasi ketakutan terhadap kekuasaan", pungkasnya.

Sumber: ASH 
Editor: Tim Redaksi

Kontributor

Nama

.pemerintaha,5,.pemerintahan,81,234 SC,9,AFF 2018,4,Amin Santono,4,Aneka,117,Asean Games,1,Bara Nusantara,1,Bisnis,1,BNN,1,Bunda paud,1,Cirebon,5,Dana Desa,1,Demo,2,Desa Dukuhlor,1,desa pajambon,1,DPRD kuningan,3,Ekonomi,20,Fatwa,1,Gebyar 10001 Merah Putih,1,H Ujang Kosasih,1,Habib Rizieq,1,Haji,1,Hari Jadi Kuningan 520,2,Hari Pangan,1,Hot News,22,Hri Jadi Kuningan 520,1,Hukum,23,HUT PGRI,1,IPB,1,Jawa Barat,1,Jepang,1,Jokowi,3,Jurnalis,1,Kekerasan,3,KEMENAG KUNINGAN,1,Kesehatan,11,Ketua DPC PKB Kuningan,1,Korupsi,6,KPK,4,KPU,1,Kuningan,102,Kuningan Bercahaya,1,Ma'ruf Amin,1,MI PUI KUNINGAN,1,MR,1,MUI,1,Narkoba,2,Nasional,12,ODOJ,1,Olahraga,10,PAN,1,Partai Demokrat,2,Pekan Raya Kuningan,1,peme,1,Pemerintah,1,Pemerintaha,12,Pemerintahan,274,Pemilu 2019,4,Pendidikan,43,Pertanian,1,PKS,2,PMERINTAHAN,1,Politik,36,Politik Uang,1,PPP,1,Prabowo,1,PWI Kuningan,1,Rekor Dunia,1,Religi,1,Romahurmuziy,1,Saptonan,1,Skandal,1,smpn 1 kuningan,1,Smpn 6 Kuningan,1,Sosial Budaya,16,Stunting,1,Tasikmalaya,1,Timnas U-16,1,Tommy Soeharto,1,Vaksin,1,Wisata,1,Yosa Octora Santono,1,
ltr
item
Koran Marka: Diduga Penculikan Wartawan oleh Oknum TNI: Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas, "Kami Akan Memantau Proses Hukumnya...!!"
Diduga Penculikan Wartawan oleh Oknum TNI: Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas, "Kami Akan Memantau Proses Hukumnya...!!"
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgsqMlUUECxG5-b-3QO_L6x7gfk_9S1FMA1B04odLnebvrevFa7RPCzVXKokRWLNn5smIsHnLG4ya1GC0ktaQyB-08BWFRkqnxfb6Rth6Q6R1l7TWzlMW4pz9AiLsDyZB3Dm2gTZKqL4i3yPXO_G6gwq-GMjIAcKLmOX3uTmvlH5zO-DXuOxKtGET7WoaA
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgsqMlUUECxG5-b-3QO_L6x7gfk_9S1FMA1B04odLnebvrevFa7RPCzVXKokRWLNn5smIsHnLG4ya1GC0ktaQyB-08BWFRkqnxfb6Rth6Q6R1l7TWzlMW4pz9AiLsDyZB3Dm2gTZKqL4i3yPXO_G6gwq-GMjIAcKLmOX3uTmvlH5zO-DXuOxKtGET7WoaA=s72-c
Koran Marka
http://www.koranmarka.com/2026/05/diduga-penculikan-wartawan-oleh-oknum.html
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/2026/05/diduga-penculikan-wartawan-oleh-oknum.html
true
7649270645801447767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy