Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Pemalang –Koranmarka.com      Praktik lancung "dagang perkara" kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Pe...



Pemalang –Koranmarka.com      Praktik lancung "dagang perkara" kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Pemalang. Seorang ibu rumah tangga bernama Sri Tenang Asih, melaporkan adanya dugaan pemerasan sistematis yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) lintas instansi. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami korban dalam perkara narkoba yang menjerat anaknya ditaksir mencapai Rp100 juta.

Dugaan praktik mafia peradilan ini bermula saat proses penyidikan di Polres Pemalang. Berdasarkan pengakuan Sri Tenang Asih, oknum aparat kepolisian, termasuk seorang Kanit berinisial H, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjanjikan kebebasan bagi sang anak.

Modus yang digunakan tergolong tidak lazim dan licin. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp100 juta, yang setelah negosiasi disepakati menjadi Rp70 juta. Agar terhindar dari penerimaan uang tunai maupun transfer dan secara langsung, pelapor diperintahkan untuk membuat buku tabungan atas nama sendiri, dengan setoran uang sesuai nominal kesepakatan tersebut. Setelah buku tabungan diterbitkan pihak bank, pelapor selaku korban diminta menyerahkan buku tabungan beserta aksesnya kepada oknum aparat.

Meski uang telah berpindah tangan dengan janji rehabilitasi, janji tersebut nyatanya hanya isapan jempol. Tersangka tetap diproses hukum hingga tahap P-21 dikejaksaan dan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan).

*Estafet Pungli: Intimidasi di Meja Hijau*

Kegetiran Sri tidak berhenti di kepolisian. Saat berkas perkara masuk ke Kejaksaan Negeri Pemalang, pungutan liar berlanjut. Oknum Jaksa berinisial A diduga meminta uang tambahan sebesar Rp50 juta.

Meski sempat menolak karena merasa tertipu di tahap awal, intimidasi oknum tersebut diduga membuat pelapor akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta demi janji keringanan hukuman. Tak hanya memeras, oknum jaksa tersebut juga dilaporkan melakukan tindakan tidak profesional, seperti memeriksa paksa tas milik pelapor dan mempertanyakan perhiasan yang dikenakannya, sebuah tindakan yang melanggar Kode Perilaku Jaksa.

Selain itu, transparansi proses hukum pun diabaikan. Keluarga tidak mendapatkan informasi jelas terkait jadwal sidang perdana, yang secara langsung menghambat hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

*Wilson Lalengke: "Ini Penindasan Terstruktur terhadap Rakyat Kecil"*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan kecaman keras terhadap fenomena ini. Menurutnya, apa yang terjadi di Pemalang adalah potret buram penegakan hukum yang masih dihantui mentalitas predator.

"Apa yang dialami Ibu Sri Tenang Asih adalah bukti nyata bahwa mafia peradilan masih berurat akar. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru bertindak seperti perampok berseragam yang memanfaatkan kepanikan keluarga terdakwa. Modus menggunakan buku tabungan itu menunjukkan adanya upaya penghilangan jejak yang sangat terencana," tegas tokoh HAM internasional itu, Sabtu, 2 Mei 2026.

Wilson Lalengke selanjutnya mendesak agar institusi Polri dan Kejaksaan tidak hanya diam melihat borok di internalnya. "Saya meminta Propam Polda Jawa Tengah dan Aswas Kejati Jawa Tengah segera turun tangan. Jangan tunggu viral baru bergerak. Oknum-oknum seperti ini yang merusak citra institusi dan menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap hukum. Jika terbukti, mereka tidak hanya harus dipecat, tapi juga diproses pidana sesuai UU Tipikor. PPWI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban," pungkas lulusan pascasarjana bidang Etika Global dari Utrecht University tersebut.

Tindakan para oknum di Pemalang tersebut jelas-jelas melanggar sejumlah instrumen hukum. Pertama, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi. Kedua, Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dan ketiga Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Jawa Tengah. Publik kini menunggu keberanian pimpinan Polri dan Kejaksaan untuk menindak tegas anggotanya demi memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke rekan sejawat. (TIM/Red)

Kontributor

Nama

.pemerintaha,5,.pemerintahan,81,234 SC,9,AFF 2018,4,Amin Santono,4,Aneka,117,Asean Games,1,Bara Nusantara,1,Bisnis,1,BNN,1,Bunda paud,1,Cirebon,5,Dana Desa,1,Demo,2,Desa Dukuhlor,1,desa pajambon,1,DPRD kuningan,3,Ekonomi,20,Fatwa,1,Gebyar 10001 Merah Putih,1,H Ujang Kosasih,1,Habib Rizieq,1,Haji,1,Hari Jadi Kuningan 520,2,Hari Pangan,1,Hot News,22,Hri Jadi Kuningan 520,1,Hukum,23,HUT PGRI,1,IPB,1,Jawa Barat,1,Jepang,1,Jokowi,3,Jurnalis,1,Kekerasan,3,KEMENAG KUNINGAN,1,Kesehatan,11,Ketua DPC PKB Kuningan,1,Korupsi,6,KPK,4,KPU,1,Kuningan,102,Kuningan Bercahaya,1,Ma'ruf Amin,1,MI PUI KUNINGAN,1,MR,1,MUI,1,Narkoba,2,Nasional,12,ODOJ,1,Olahraga,10,PAN,1,Partai Demokrat,2,Pekan Raya Kuningan,1,peme,1,Pemerintah,1,Pemerintaha,12,Pemerintahan,274,Pemilu 2019,4,Pendidikan,43,Pertanian,1,PKS,2,PMERINTAHAN,1,Politik,36,Politik Uang,1,PPP,1,Prabowo,1,PWI Kuningan,1,Rekor Dunia,1,Religi,1,Romahurmuziy,1,Saptonan,1,Skandal,1,smpn 1 kuningan,1,Smpn 6 Kuningan,1,Sosial Budaya,16,Stunting,1,Tasikmalaya,1,Timnas U-16,1,Tommy Soeharto,1,Vaksin,1,Wisata,1,Yosa Octora Santono,1,
ltr
item
Koran Marka: Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiTaAIA7R0hG0tKY9_8KHiNjNvnviwrHAx6knddlFwqdSTfZWdQoX0sSlZznQ-2_-cD0II0EERhSGApKzr2SPiYagL56KJhh0RfWQPoabLQFPqk5mDGv7EoNw7bziVu7XX-nBXy8mw_z7Q5wpo-f0kBvTeu3xe1ex7CM7Cl1jAaEwIzvx8VAYJv8KHSTHs
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiTaAIA7R0hG0tKY9_8KHiNjNvnviwrHAx6knddlFwqdSTfZWdQoX0sSlZznQ-2_-cD0II0EERhSGApKzr2SPiYagL56KJhh0RfWQPoabLQFPqk5mDGv7EoNw7bziVu7XX-nBXy8mw_z7Q5wpo-f0kBvTeu3xe1ex7CM7Cl1jAaEwIzvx8VAYJv8KHSTHs=s72-c
Koran Marka
http://www.koranmarka.com/2026/05/mafia-peradilan-di-pemalang-dugaan.html
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/2026/05/mafia-peradilan-di-pemalang-dugaan.html
true
7649270645801447767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy