Mari Selamatkan Alam Gunung Ciremai, Penyadapan Getah Pohon Pinus Diduga Ilegal Ditemukan di Wilayah TNGC

Jawa Barat-Koranmarka.com Sudah berlangsung sejak lama aktivitas Penyadapan getah pohon pinus yang terjadi di wilayah Taman Nasi...







Jawa Barat-Koranmarka.com
Sudah berlangsung sejak lama aktivitas Penyadapan getah pohon pinus yang terjadi di wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Aktivitas ini dilakukan oleh beberapa warga yang berdomisili di wilayah sekitar gunung Ciremai yaitu Majalengka, Cirebon dan Kuningan yang bernaung di bawah nama Kelompok Tani Hutan (KTH).

Menurut pantauan awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI DPC Kabupaten Majalengka, menkonfirmasi beberapa warga yang aktif melakukan penyadapan getah pinus menjelaskan,
"Kami bernaung ke Kelompok Tani Hutan (KTH) dan getah pinus hasil penyadapan disetorkan sudah ada yang menampung langsung" jelas beberapa warga yang melakukan penyadapan.

@. Menurut keterangan saksi ahli : 
Melakukan penyadapan pohon pinus (khususnya untuk mengambil getahnya) tanpa izin di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang. Penyadapan ini dikategorikan sebagai pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) secara ilegal. 

Berikut adalah pasal-pasal yang umumnya dikenakan:
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 
Penyadapan getah pinus tanpa izin melanggar larangan memanen atau memungut hasil hutan secara tidak sah. 
Pasal 50 ayat (3) huruf e: Melarang setiap orang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Sanksi (Pasal 78): Pelanggaran terhadap pasal di atas dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) 
Aktivitas ini juga bisa dijerat dengan UU P3H, terutama jika dianggap sebagai kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin. 
Pasal 12 huruf g: Melarang setiap orang melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Sanksi (Pasal 82): Pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar bagi orang perseorangan. 

3. UU No. 32 Tahun 2024 (Perubahan UU Konservasi)
Jika penyadapan dilakukan di kawasan konservasi (seperti Taman Nasional atau Cagar Alam), sanksinya bisa lebih spesifik dan berat. 
Pasal 40 B: Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun. 

Poin Penting:
Izin Resmi: Penyadapan yang legal harus memiliki Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) atau kerja sama resmi dengan instansi terkait (seperti Perhutani atau Balai Taman Nasional).
Dampak Lingkungan: Penyadapan ilegal seringkali menggunakan metode yang merusak pohon (torehan terlalu dalam), yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak hutan" jelas saksi ahli.

Hingga berita ini dimunculkan awak media masih berusaha untuk menggali informasi terkait dengan aktivitas Penyadapan getah pohon pinus di wilayah TNGC, siapa yang bertanggungjawab dan siapa yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan juga penindakan.

Redaksi.

Kontributor

Nama

.pemerintaha,5,.pemerintahan,81,234 SC,9,AFF 2018,4,Amin Santono,4,Aneka,117,Asean Games,1,Bara Nusantara,1,Bisnis,1,BNN,1,Bunda paud,1,Cirebon,5,Dana Desa,1,Demo,2,Desa Dukuhlor,1,desa pajambon,1,DPRD kuningan,3,Ekonomi,20,Fatwa,1,Gebyar 10001 Merah Putih,1,H Ujang Kosasih,1,Habib Rizieq,1,Haji,1,Hari Jadi Kuningan 520,2,Hari Pangan,1,Hot News,22,Hri Jadi Kuningan 520,1,Hukum,23,HUT PGRI,1,IPB,1,Jawa Barat,1,Jepang,1,Jokowi,3,Jurnalis,1,Kekerasan,3,KEMENAG KUNINGAN,1,Kesehatan,11,Ketua DPC PKB Kuningan,1,Korupsi,6,KPK,4,KPU,1,Kuningan,102,Kuningan Bercahaya,1,Ma'ruf Amin,1,MI PUI KUNINGAN,1,MR,1,MUI,1,Narkoba,2,Nasional,12,ODOJ,1,Olahraga,10,PAN,1,Partai Demokrat,2,Pekan Raya Kuningan,1,peme,1,Pemerintah,1,Pemerintaha,12,Pemerintahan,274,Pemilu 2019,4,Pendidikan,43,Pertanian,1,PKS,2,PMERINTAHAN,1,Politik,36,Politik Uang,1,PPP,1,Prabowo,1,PWI Kuningan,1,Rekor Dunia,1,Religi,1,Romahurmuziy,1,Saptonan,1,Skandal,1,smpn 1 kuningan,1,Smpn 6 Kuningan,1,Sosial Budaya,16,Stunting,1,Tasikmalaya,1,Timnas U-16,1,Tommy Soeharto,1,Vaksin,1,Wisata,1,Yosa Octora Santono,1,
ltr
item
Koran Marka: Mari Selamatkan Alam Gunung Ciremai, Penyadapan Getah Pohon Pinus Diduga Ilegal Ditemukan di Wilayah TNGC
Mari Selamatkan Alam Gunung Ciremai, Penyadapan Getah Pohon Pinus Diduga Ilegal Ditemukan di Wilayah TNGC
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5Q9VGMM9b70PgqqvBCmHB1aug5Wsx7CGPaae_iZD4PGqa5A9pR0PDhsPF2OJH5FOZ0zEJ_5HQrQrMAVcCb9Cd5HBkygxtoGkcamZahO7FEnwY-4TkthsE9poX-_nd7Y1_jpWPRMlujNhxr5pycmCtOfp6pH36MsHVY2T75NSvE1mZWoAtJxY-Xk55lso
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5Q9VGMM9b70PgqqvBCmHB1aug5Wsx7CGPaae_iZD4PGqa5A9pR0PDhsPF2OJH5FOZ0zEJ_5HQrQrMAVcCb9Cd5HBkygxtoGkcamZahO7FEnwY-4TkthsE9poX-_nd7Y1_jpWPRMlujNhxr5pycmCtOfp6pH36MsHVY2T75NSvE1mZWoAtJxY-Xk55lso=s72-c
Koran Marka
http://www.koranmarka.com/2026/05/mari-selamatkan-alam-gunung-ciremai.html
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/2026/05/mari-selamatkan-alam-gunung-ciremai.html
true
7649270645801447767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy